http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, LSM TOPAN-RI DPW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Bea Cukai Pangkalpinang membuka secara terang kronologi penindakan, jumlah barang yang diamankan hingga status penanganan perkara. Selasa (1/9/2026)
Desakan tersebut disampaikan TOPAN-RI setelah sebelumnya melayangkan konfirmasi resmi kepada Bea Cukai Pangkalpinang terkait dugaan peredaran rokok ilegal di sebuah gudang di kawasan Tuatunu.

Konfirmasi TOPAN-RI tidak hanya menyoal keberadaan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai, tetapi juga menyentuh sejumlah pertanyaan krusial: siapa pemilik barang, dari mana asal rokok, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, berapa jumlah barang yang ditemukan dan diamankan, siapa saja yang telah diperiksa, serta bagaimana status hukum perkara tersebut.
Menanggapi konfirmasi itu, pihak Bea Cukai Pangkalpinang melalui humas menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut telah diteruskan kepada unit penindakan.
“Saya teruskan ke unit penindakan ya, Bang,” demikian respons yang diterima TOPAN-RI.
Respons tersebut diapresiasi. Namun, bagi TOPAN-RI, meneruskan pertanyaan kepada unit penindakan bukanlah akhir dari persoalan.
Justru dari sinilah publik menunggu jawaban substantif.
Ketua TOPAN-RI DPW Babel, Muhamad Zen, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses hukum ataupun meminta informasi yang bersifat rahasia. Namun, menurutnya, hal-hal yang dapat disampaikan kepada publik harus dijelaskan secara terbuka.
“Kami menghargai bahwa konfirmasi kami diteruskan ke unit penindakan. Tetapi yang kami tunggu adalah penjelasan mengenai sejauh mana penanganannya. Kalau masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau sudah selesai, jelaskan statusnya sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik,” ujar Zen.
*SOROTAN TAJAM PADA JEDA KEDATANGAN PETUGAS*
Salah satu poin yang kini menjadi perhatian TOPAN-RI adalah informasi mengenai waktu kedatangan petugas Bea Cukai di lokasi gudang.
TOPAN-RI mengaku menerima informasi dari sumber yang disebut terpercaya bahwa pihak Korem 045/Garuda Jaya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Pangkalpinang terkait penindakan dugaan rokok ilegal di lokasi tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima TOPAN-RI, petugas Bea Cukai disebut baru tiba di lokasi sekitar tiga jam setelah koordinasi dilakukan.
Informasi tersebut belum dianggap sebagai fakta final oleh TOPAN-RI. Karena itu, organisasi tersebut meminta Bea Cukai memberikan klarifikasi resmi.
Pertanyaannya sederhana, tetapi dianggap penting: *mengapa terdapat jeda sekitar tiga jam antara koordinasi dan kedatangan petugas?*
Apakah karena kendala teknis? Jarak lokasi? Prosedur penindakan? Koordinasi internal? Atau ada faktor lain?
TOPAN-RI menegaskan tidak sedang menuduh adanya kesengajaan.
Namun, jika informasi mengenai jeda waktu tersebut benar, maka kronologi tersebut dinilai layak diperiksa secara objektif karena berkaitan dengan efektivitas pengamanan barang yang berada di lokasi.
“Yang kami persoalkan bukan untuk langsung menyimpulkan ada kesalahan. Kami ingin tahu faktanya. Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau ada prosedur yang harus ditempuh, jelaskan. Jangan sampai informasi yang beredar justru berkembang menjadi spekulasi karena tidak ada penjelasan resmi,” tegas Zen.
*BERAPA BARANG DITEMUKAN, BERAPA YANG DIAMANKAN?*
Pertanyaan berikutnya menyangkut jumlah barang.
TOPAN-RI mempertanyakan apakah jumlah barang yang diketahui berada di lokasi sebelum penindakan sama dengan jumlah barang yang akhirnya diamankan petugas.
Jika sama, berapa jumlah pastinya?
Jika berbeda, apa penyebabnya?
Pertanyaan tersebut, menurut TOPAN-RI, harus dijawab berdasarkan data hasil pemeriksaan dan dokumen penindakan, bukan berdasarkan asumsi.
“Kalau jumlahnya sesuai, sampaikan berdasarkan data. Kalau ada perbedaan, jelaskan penyebabnya. Dengan begitu publik mendapatkan informasi yang terang dan tidak perlu menebak-nebak,” kata Zen.
TOPAN-RI menilai transparansi mengenai jumlah barang menjadi penting karena menyangkut efektivitas proses pengamanan sekaligus memastikan tidak ada informasi yang simpang siur mengenai barang bukti atau barang yang diperiksa.
*SIAPA YANG DIPERIKSA DAN BAGAIMANA STATUS PERKARANYA?*
Tidak berhenti pada barang, TOPAN-RI juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan gudang maupun barang tersebut.
Apakah pihak yang berada di lokasi telah dimintai keterangan?
Apakah pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang telah diperiksa?
Apakah telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak yang relevan?
Termasuk informasi mengenai belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka juga diminta untuk diklarifikasi secara resmi.
TOPAN-RI menegaskan, apabila perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan, hal tersebut merupakan kewenangan aparat untuk diproses sesuai ketentuan.
Namun, publik berhak mengetahui perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses penegakan hukum.
“Kalau memang masih dalam proses, katakan masih proses. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, tentu harus ada dasar pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan indikasi tindak pidana, tentu kita ingin tahu bagaimana tindak lanjut hukumnya,” ujar Zen.
*JANGAN BERHENTI PADA BARANG, TELUSURI ASAL DAN JARINGANNYA*
Bagi TOPAN-RI, penindakan terhadap rokok ilegal tidak seharusnya hanya berakhir pada pengamanan barang.
Jika barang tersebut terbukti melanggar ketentuan cukai, maka asal-usul, pemilik, pemasok hingga jalur distribusinya menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri sesuai kewenangan aparat.
“Kalau memang ada rokok ilegal, jangan hanya dihitung berapa bungkus atau berapa dus. Harus dilihat dari mana asalnya dan bagaimana barang itu bisa sampai ke lokasi. Tetapi tentu semuanya berdasarkan proses hukum dan kewenangan masing-masing institusi,” katanya.
TOPAN-RI juga mempertanyakan mengapa peredaran rokok yang diduga ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah Bangka Belitung meskipun berbagai operasi penindakan telah dilakukan.
Kondisi tersebut dinilai layak menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan barang kena cukai di daerah.
*INFORMASI “KOORDINASI” AKAN DIVERIFIKASI*
TOPAN-RI juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut melakukan “koordinasi” dengan pelaku peredaran rokok ilegal.
Namun, Zen menegaskan informasi tersebut tidak akan digunakan untuk menuduh atau menghakimi pihak mana pun.
Informasi tersebut, kata dia, akan dikumpulkan dan disampaikan kepada institusi berwenang untuk diverifikasi.
“Kalau informasinya benar, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Kalau tidak benar, silakan dibuktikan. Kami tidak berada pada posisi untuk memvonis siapa pun. Kami meminta informasi tersebut diuji melalui mekanisme yang berwenang,” tegasnya.
*TAK PUAS DENGAN JAWABAN, TOPAN-RI SIAP BAWA KE JAKARTA*
TOPAN-RI memastikan pengawasan terhadap perkara tersebut tidak akan berhenti di tingkat Bea Cukai Pangkalpinang.
Jika jawaban dari unit penindakan nantinya dinilai belum memberikan penjelasan memadai mengenai kronologi penindakan, waktu kedatangan petugas, jumlah barang, proses pemeriksaan maupun status perkara, TOPAN-RI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI di Jakarta.
TOPAN-RI juga berencana meminta agar rangkaian proses penindakan di Tuatunu diperiksa secara objektif, termasuk terhadap pejabat atau petugas yang terlibat apabila pemeriksaan nantinya menemukan indikasi pelanggaran prosedur.
“Kami akan meminta Bea Cukai pusat turun tangan dan memeriksa prosesnya secara objektif. Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujar Zen.
Ia menegaskan permintaan pemeriksaan bukan berarti TOPAN-RI telah menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Bea Cukai Pangkalpinang.
Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk menguji apakah informasi yang beredar memiliki dasar fakta atau tidak.
“Jangan takut diperiksa. Kalau memang semuanya benar dan sesuai prosedur, pemeriksaan justru akan memperjelas persoalan. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan sampai siapa pun berlindung di balik institusi,” tegasnya.
*KAWAL SAMPAI ADA KEJELASAN*
TOPAN-RI menyatakan akan mengumpulkan dokumentasi, informasi lapangan, keterangan serta bahan pendukung lain yang relevan.
Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran hukum, TOPAN-RI tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Ini bukan soal mencari sensasi. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami tidak memvonis siapa pun. Kami hanya meminta agar informasi yang kami terima diperiksa dan dijawab berdasarkan fakta,” kata Zen.
Ia memastikan ruang klarifikasi tetap diberikan kepada Bea Cukai Pangkalpinang maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
“Kami tidak mencari musuh. Kami mencari kejelasan. Kalau memang tidak ada masalah, silakan jelaskan. Kalau ada kekurangan, evaluasi. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut Zen, setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban:
*Kapan koordinasi dilakukan?*
*Kapan petugas Bea Cukai tiba di lokasi?*
*Apa penyebab jeda waktu tersebut?*
*Berapa jumlah barang yang ditemukan dan berapa yang diamankan?*
*Siapa saja yang telah diperiksa?*
*Bagaimana status barang dan perkara tersebut?*
*Apakah seluruh proses penindakan telah berjalan sesuai ketentuan?*
Bagi TOPAN-RI, pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal berlangsung transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” pungkas Zen.
*Catatan Redaksi:* Seluruh informasi mengenai dugaan jeda waktu kedatangan petugas, jumlah barang, proses pemeriksaan, dugaan koordinasi maupun status hukum dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang.
Redaksi jejaring media KBO Babel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Pangkalpinang maupun pihak terkait lainnya. Setiap klarifikasi resmi yang diterima akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
*Jejaring media KBO Babel — Siap Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan.*












Leave a Reply