http://PJSBABEL.COM (Jakarta) – Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) – Butir 2c tertuli: “Setiap berita yang tidak melalui verifikasi dapat ditayangkan dengan syarat:”
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan berwenang;

3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat dihubungi;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya;
5. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Kecepatan arus informasi di media siber memang menuntut respons cepat, terutama pada peristiwa darurat seperti bencana alam, situasi krisis, atau kejadian luar biasa.
Namun, PPMS tidak pernah memberi cek kosong bagi wartawan untuk asal rilis. Pengecualian verifikasi awal ini hanya berlaku jika ke-5 syarat di atas terpenuhi sekaligus secara akumulatif.
Bagaimana Penerapannya Bagi Wartawan?
* Transparansi Redaksi: Wajib memberi tahu pembaca secara jujur di akhir berita bahwa konfirmasi masih terus diupayakan.
* Kewajiban Susulan (Follow Up): Setelah berita darurat tersebut tayang, redaksi tidak boleh lepas tangan. Verifikasi wajib segera diselesaikan dan ditayangkan pada pemutakhiran (update) berita berikutnya.
Risiko Jika Melanggar
Jika media menayangkan berita sepihak atau belum terverifikasi tanpa memenuhi 5 syarat ketat di atas—terutama tanpa mencantumkan keterangan miring di akhir berita—maka media tersebut dianggap melanggar etika dan prinsip keberimbangan, serta berisiko tinggi menghadapi sengketa pers.
Pernahkah teman-teman membaca berita siber yang di akhirnya ada tulisan (Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut)?
Menurut Anda sekalian, apakah kewajiban verifikasi susulan ini sudah dijalankan dengan disiplin oleh media siber kita? (PJS BABEL)













Leave a Reply