PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pangkalpinang, 17 Orang Telah Diperiksa

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi meningkatkan status perkara pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 dan 2025 ke tahap penyidikan, dengan perkiraan sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp300 juta.

Peningkatan status tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Caption : Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, S.H., M.H., (Tengah) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., (Kiri)

Dalam rilis resmi perkara yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, S.H., M.H., penyidik mengungkapkan bahwa penanganan perkara kini difokuskan pada pendalaman dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana hibah tersebut.

Berdasarkan dokumen rilis kejaksaan, Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima dana hibah sebesar Rp3.664.656.000 pada 2024 dan Rp5.172.612.000 pada 2025. Dengan demikian, total dana hibah yang menjadi bagian dari penelusuran perkara selama dua tahun anggaran tersebut mencapai *Rp8.837.268.000 atau sekitar Rp8,83 miliar*.

Sementara itu, perkiraan kerugian keuangan negara yang diungkapkan penyidik mencapai sekitar Rp300 juta. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman perkara serta proses penghitungan kerugian negara lebih lanjut.

Besarnya anggaran yang dikelola dan munculnya dugaan kerugian negara membuat penanganan perkara ini menjadi perhatian. Penyidik dituntut mengurai secara terang bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dilaksanakan, hingga dipertanggungjawabkan.

17 Orang Telah Dimintai Keterangan

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah meminta keterangan dari 17 orang yang berasal dari sejumlah unsur terkait pengelolaan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Mereka meliputi komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang periode 2023–2028, koordinator sekretariat, bendahara, staf sekretariat, pejabat pengadaan barang dan jasa, hingga pihak penyedia.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri mekanisme penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta kesesuaian pertanggungjawaban keuangan dengan ketentuan yang berlaku.

Keterangan dari berbagai unsur itu menjadi bagian penting dalam merangkai fakta dan menguji apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Namun, pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.

Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus Pendalaman

Selain pengelolaan dana hibah, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Area ini menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan.

Penyidik perlu menguji kesesuaian antara perencanaan, proses pengadaan, realisasi pekerjaan atau barang, pembayaran, hingga dokumen pertanggungjawaban. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian pelaksanaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dokumen rilis kejaksaan juga menyebut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran rutin APBN Bawaslu Kota Pangkalpinang pada 2025 dan 2026.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa pendalaman penyidik tidak hanya berkaitan dengan dana hibah, tetapi juga mencakup dugaan penyimpangan anggaran rutin yang disebut dalam rilis. Meski demikian, ruang lingkup dan keterkaitan masing-masing dugaan tetap perlu diperjelas berdasarkan hasil penyidikan.

Kejari Telusuri Bukti dan Kerugian Negara

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menghitung kerugian negara, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang diperoleh.

Pada tahap ini, fokus penyidikan bukan sekadar memastikan besaran anggaran yang digunakan, melainkan mengungkap secara utuh ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, pihak yang terlibat, serta hubungan antara dugaan penyimpangan dan kerugian keuangan negara.

Kepastian nilai kerugian negara juga menjadi bagian yang perlu dituntaskan. Angka Rp300 juta yang disampaikan saat ini masih merupakan perkiraan sementara, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai nilai final.

Demikian pula, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena seseorang memiliki jabatan atau pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Transparansi Anggaran Menjadi Sorotan

Perkara ini kembali menempatkan tata kelola dana publik dalam sorotan. Dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat kini menanti sejauh mana penyidikan Kejari Pangkalpinang mampu mengungkap duduk perkara secara terang, mulai dari mekanisme penggunaan anggaran, pelaksanaan pengadaan, hingga kepastian nilai kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab apabila tindak pidana terbukti.

Kejari Pangkalpinang masih melakukan pendalaman. Perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan penambahan nilai kerugian negara dan penetapan tersangka, bergantung pada hasil pengumpulan bukti serta proses penyidikan yang sedang berjalan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, penanganan perkara ini juga menuntut keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang profesional agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Budi Yanto/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *