http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang gugatan perdata terkait kematian almarhum Aldo di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (27/10/2026), diwarnai adu argumen antara kuasa hukum Penggugat, Advokat Hangga Oktafandany, S.H., dan kuasa hukum Tergugat yang merupakan orang tua almarhum Aldo, Advokat Dian Wahyuni, S.H., M.H. Perdebatan berpusat pada kapasitas Ahmad Lutfi, saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Babel, ketika ditanya mengenai penyebab kematian dari aspek medis.
Ketegangan terjadi saat pihak Penggugat mengajukan pertanyaan yang menyentuh persoalan medis kepada Ahmad Lutfi. Pihak Tergugat beberapa kali menyampaikan keberatan dengan alasan saksi dihadirkan untuk memberikan penjelasan dari perspektif ajaran Islam mengenai takdir kematian, bukan untuk menerangkan penyebab kematian secara medis.

Caption : Sidang Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (27/10/2026).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Lutfi menegaskan bahwa dirinya bukan dokter, melainkan seorang ustaz yang memberikan keterangan sesuai kapasitas keagamaannya.
Ia juga menyebut kehadirannya sebagai saksi atas penugasan Ketua Umum MUI Babel.
“Kalau belum ajalnya, tidak akan mati seorang manusia. Pencabut nyawa ini ada petugasnya, yaitu malaikat, bukan manusia,” ujar Ahmad Lutfi saat menjelaskan pandangannya kepada kuasa hukum Penggugat.
Pernyataan itu menegaskan sudut pandang keagamaan yang menjadi dasar keterangan Ahmad Lutfi. Dalam penjelasannya, ia mengilustrasikan bahwa malaikat memiliki tugas mencabut nyawa atas perintah Allah SWT, sedangkan manusia tidak memiliki kuasa menentukan ajal seseorang.
Menurut pandangan Islam yang disampaikannya, kematian merupakan ketetapan Allah SWT. Berbagai keadaan yang mendahului kematian dipahami sebagai bagian dari rangkaian sebab yang berlangsung atas kehendak-Nya.
Namun, perdebatan di ruang sidang bukan semata-mata menyangkut keyakinan tentang takdir. Persoalan yang turut mengemuka adalah batas kompetensi saksi dalam menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan penyebab kematian secara medis.
Ahmad Lutfi memberikan penjelasan dari sisi keagamaan, bukan kesimpulan medis mengenai penyebab meninggalnya Aldo. Karena itu, keterangan tersebut perlu ditempatkan sesuai kapasitas saksi dan pokok pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
Dalam perkara yang berkaitan dengan kematian, perspektif agama dan penjelasan medis memiliki ruang masing-masing.
Ajaran agama memberikan pemahaman mengenai takdir dan kepastian kematian, sementara penentuan penyebab kematian secara medis membutuhkan dasar pemeriksaan serta keterangan tenaga profesional yang kompeten.
Demikian pula, penilaian mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab hukum harus bertumpu pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan semata-mata pada keyakinan keagamaan maupun dugaan yang belum terbukti.
Perdebatan antara kedua kuasa hukum tersebut pun memperlihatkan pentingnya menjaga relevansi pertanyaan dan menempatkan keterangan saksi sesuai bidang pengetahuannya.
Pada akhirnya, majelis hakim memiliki kewenangan menilai keterangan saksi bersama alat bukti lainnya dalam memeriksa dan memutus perkara.
Sidang gugatan perdata kematian Aldo ini menjadi perhatian karena mempertemukan persoalan hukum, medis, dan perspektif keagamaan dalam satu ruang pembuktian.
Ketiganya perlu dipahami secara proporsional agar fakta perkara dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Budi Yanto/KBO Babel)












Leave a Reply