Kasus dr Ratna: Praperadilan Berjalan, Perkara Pokok Tiba-Tiba Dilimpahkan ke PN Pangkalpinang
PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sidang praperadilan yang diajukan dr Ratna Setia Asih terhadap Penyidik Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (28/11/2025).
Usai sidang, kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany SH, menyampaikan sejumlah perkembangan penting yang mengejutkan berbagai pihak.
Hangga mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui dari Majelis Hakim bahwa berkas perkara pokok dr Ratna ternyata telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (27/11/2025).
Bahkan, sidang perdana perkara pokok tersebut dijadwalkan digelar *Kamis pekan depan (4 Desember 2025).
“Perkara ini bergerak sangat cepat. Tahap II dilakukan 20 November, dan tanggal 27 kemarin sudah masuk ke pengadilan. Pada saat yang sama, kita juga langsung ajukan praperadilan,” kata Hangga.
Namun, perkembangan itu sekaligus membuat posisi praperadilan menjadi rawan gugur.
Hangga menegaskan bahwa pada hari ini juga pihaknya resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan segera menyusul gugatan ke PTUN, sebelum melangkah ke upaya hukum lainnya.
“Kami juga sedang menyiapkan langkah pidana terhadap Pemeriksa Majelis dan Panitera Indeks Kemenkes bila ditemukan dugaan pelanggaran. Semua upaya hukum yang tersedia akan kita gunakan,” tegasnya.

Caption: Hangga Oktafandany SH kuasa hukum dr didampingi puluhan dokter dan nakes saat menggelar jumpa pers usai sidang praperadilan dr Ratna Setia Asih di PN Pangkalpinang
Sementara itu, kuasa hukum lainnya yang juga merupakan perwakilan IDI Pusat, *dr Agus Hariyanto SH MH*, menegaskan bahwa Ikatan Dokter Indonesia di semua tingkatan berdiri penuh di belakang dr Ratna.
Ia mengingatkan bahwa proses hukum yang berjalan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesi kedokteran di Indonesia.
“Ini ibarat perkara dipotong di tengah jalan. Sidang praperadilan sedang berjalan, tiba-tiba perkara pokok sudah masuk ke persidangan. Secara otomatis, praperadilan bisa gugur,” ujar dr Agus.
Meski demikian, pihaknya memastikan perjuangan belum selesai. IA menegaskan IDI akan menempuh semua jalur yang dimungkinkan undang-undang, termasuk *restoratif justice*.
“Atas nama keselamatan dokter Indonesia, serta demi menjaga pelayanan kesehatan agar tidak terganggu, kita harus memastikan tidak ada kriminalisasi profesi. Dokter bekerja dengan niat baik, tidak pernah ada mens rea untuk mencelakai pasien,” tegas dr Agus.
Dukungan moral juga datang dari Ketua IDI Cabang Pangkalpinang, *dr Eva Lestari*, yang menyatakan seluruh dokter di Bangka Belitung akan terus mengawal kasus ini.

Caption: Puluhan dokter dan nakes pose bersama dengan dr Ratna Setia Asih, Kuasa hukum Hangga Oktafandany SH dan dr Agus Hariyanto SH MH tim advokasi IDI pusat usai sidang praperadilan di PN Pangkalpinang
“Kami bersama dr Ratna. Semoga semua selesai dengan baik dan beliau bisa kembali bekerja seperti biasa. Mari kita dukung dr Ratna,” ucap dr Eva, disambut seruan semangat dari para dokter yang hadir.
Kasus ini kini menjadi sorotan besar komunitas medis, mengingat implikasinya bukan hanya pada dr Ratna, tetapi juga pada keselamatan profesi dokter dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. (KBO Babel)













Leave a Reply