Sidang Dokter Ratna Menghangat: Saksi Pelapor Akui Tak Tahu Ada Dokter Spesialis Jantung
PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat Dokter Ratna, Kamis (15/1/2026). Sidang dengan nomor perkara 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp ini kembali menyita perhatian publik setelah terungkap fakta penting bahwa saksi pelapor tidak mengetahui adanya peran dokter spesialis jantung dalam penanganan pasien anak mereka. Jum’at (16/1/2026).
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Tirta dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Bakara, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Rizal Firmansyah, SH, MH dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Irdo Nanto Rosi, SH, MH hadir dalam persidangan, sementara terdakwa Dokter Ratna didampingi penasihat hukumnya Hangga Oktafandany, SH.
Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi pelapor, Yanto dan Titin, yang merupakan orang tua kandung almarhum Aldo Ramdhani (10). Keduanya memberikan kesaksian terkait kronologi perawatan medis yang mereka anggap berujung pada kerugian besar bagi keluarga mereka.

Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026)
Dalam kesaksiannya, Yanto menjelaskan bahwa kondisi Aldo awalnya mengalami demam tinggi yang diduga sebagai demam berdarah. Anak mereka sempat dibawa berobat ke Klinik dr. Ase Ardianto dan Klinik Mitra Sehat dr. Puji.
Namun karena kondisi Aldo tak kunjung membaik, keluarga memutuskan membawa anaknya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Menurut Yanto, setelah dilakukan observasi oleh dokter jaga IGD, Aldo justru didiagnosis mengalami gangguan jantung. Pernyataan tersebut membuat keluarga terkejut.
“Saya merawat anak saya dari kecil sampai besar, tidak pernah ada tanda-tanda anak kami punya penyakit jantung,” ujar Yanto di hadapan majelis hakim.
Fakta penting kemudian terungkap ketika penasihat hukum terdakwa menyoroti peran tim medis yang menangani Aldo. Hangga Oktafandany, SH menegaskan bahwa kliennya, Dokter Ratna, tidak bekerja sendiri, melainkan sebagai bagian dari tim medis rumah sakit.

Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi, Kamis (15/1/2026)
Hangga menjelaskan bahwa Dokter Ratna telah memberikan instruksi secara bertahap kepada dokter jaga IGD melalui mekanisme on call. Ketika menerima laporan bahwa pasien mengalami sesak napas, kliennya langsung memerintahkan agar Aldo segera dipindahkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) untuk penanganan lanjutan.
“Begitu ada laporan sesak napas, klien saya langsung memberikan instruksi agar pasien dipindahkan ke PICU. Itu tindakan cepat sesuai prosedur,” tegas Hangga di persidangan.
Suasana sidang sempat memanas ketika Hangga membantah keras tudingan yang menyebut kliennya sebagai pembunuh.
Ia menegaskan bahwa perkara ini harus dibuka secara objektif untuk mengetahui siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
Menurutnya, laporan yang dibuat saksi pelapor tidak ditujukan secara personal kepada Dokter Ratna, melainkan kepada tim medis RSUD Depati Hamzah. Bahkan, saksi pelapor disebut tidak mengetahui bahwa terdapat dua dokter spesialis yang menangani Aldo.

Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di PN Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan para saksi, Kamis (15/1/2026).
“Saksi tidak pernah mendapatkan penjelasan bahwa yang menangani Aldo bukan hanya klien kami, tetapi juga dokter spesialis jantung, yakni dr. Bayu Kuncoro,” ungkap Hangga.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh saksi pelapor di persidangan. Mereka mengaku tidak pernah diberi penjelasan secara rinci mengenai siapa saja dokter yang terlibat dalam penanganan medis anak mereka.
Sementara itu, Hakim Anggota Rizal Firmansyah menggali lebih jauh motif pelaporan dengan menanyakan bentuk keadilan yang diharapkan saksi. Yanto menjawab bahwa tujuannya adalah memberi efek jera.
“Kami ingin ada efek jera dan agar dokter tidak kebal hukum,” ujarnya.

Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih dengan agenda pemeriksaan para saksi di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026)
Hakim juga menanyakan terkait adanya visum atau otopsi untuk memastikan penyebab kematian Aldo. Saksi Yanto mengakui tidak pernah secara langsung meminta visum ke pihak kepolisian.
“Kalau diminta untuk kepentingan pembuktian, saya siap jika dilakukan visum atau otopsi,” katanya.
Pernyataan ini diperkuat oleh JPU yang menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat visum maupun hasil otopsi dalam perkara tersebut.
Saat diminta tanggapan oleh majelis hakim atas kesaksian pelapor, Dokter Ratna memilih untuk tidak memberikan pernyataan panjang.
“Nanti akan saya sampaikan pada saat pledoi, Yang Mulia,” ujarnya singkat.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi tambahan, termasuk pihak yang memahami standar operasional prosedur medis dalam kasus ini.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyentuh dua kepentingan besar: hak pasien untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang menjalankan profesinya sesuai aturan. Masyarakat pun menanti putusan pengadilan yang objektif, adil, dan berbasis pada fakta hukum yang utuh. (KBO Babel)












Leave a Reply