PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

IRT 28 Tahun di Pangkalpinang Diciduk, 1 Paket “Guanyinwang” Berisi Sabu Diamankan

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 1,1 kilogram di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (27/2/2026) malam.

Geledah Kontrakan IRT di Pintu Air, Polda Babel Sita 1,1 Kg Sabu

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 1,1 kilogram di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (27/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini turut dibenarkan Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026) pagi.

Ya benar, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Jumat malam,” ujar Agus.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria (28), warga Pangkalpinang. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,1 kilogram.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 1,1 kilogram di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (27/2/2026) malam.

Caption : Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kep Bangka Belitung

Agus menjelaskan, barang haram itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang berada di Kelurahan Pintu Air. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Petugas menemukan satu paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan ‘Guanyinwang’ berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di bawah meja,” terangnya.

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik bening ukuran besar bertuliskan angka 666 serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RPS mengakui bahwa paket sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 1,1 kilogram di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (27/2/2026) malam.

Caption : Tersangka RPS alias Ria (28) Irt warga Pangkalpinang

Agus membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Pintu Air. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksud. Ini berkat peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu seberat lebih dari satu kilogram itu.

Atas perbuatannya, RPS terancam dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polda Babel pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Bangka Belitung. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *