http://PJSBABEL.COM (Bangka Belitung) – Kepailitan seharusnya menjadi mekanisme hukum yang membagi aset debitur secara adil kepada semua pihak yang berpiutang.
Namun kenyataannya, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU justru membangun sistem yang secara struktural meminggirkan kreditur konkuren — para supplier, mitra usaha, dan kontraktor yang memberikan kepercayaan tanpa agunan.

Caption : Shinta Anugrah (Mahasiswa FH UBB).
Begitu putusan pailit dijatuhkan, urutan prioritas langsung bekerja: kreditur separatis seperti bank pemegang hak tanggungan mengeksekusi aset jaminan di luar boedel pailit berdasarkan Pasal 55 UU KPKPU, lalu kreditur preferen seperti negara (pajak) dan buruh mengambil sisa aset yang ada.
Ketika giliran kreditur konkuren tiba, boedel pailit sudah kosong. Mereka pulang tanpa satu sen pun bukan karena kalah bersaing di pasar, tetapi karena hukum memang tidak menyediakan ruang bagi mereka.
Akar masalahnya jelas: UU KPKPU dirancang terlalu berpihak pada kreditur berjaminan. Pasal 55 ayat (1) memberi hak eksekutorial penuh kepada pemegang jaminan kebendaan seolah kepailitan tidak terjadi, sehingga aset paling berharga milik debitur yakni tanah, gedung, mesin telah habis dicairkan sebelum kurator sempat mengkonsolidasikan boedel.
Sisa aset yang ada kemudian dilahap oleh hak istimewa negara dan buruh berdasarkan Pasal 1139 dan 1149 KUHPerdata. Kreditur konkuren tidak memiliki satu pun instrumen perlindungan dalam undang-undang ini. Mereka antri paling belakang, dan antrean itu hampir selalu berakhir nihil. Ini bukan nasib buruk biasa namun ini adalah kegagalan sistemik hukum kepailitan dalam menjalankan fungsi distribusi yang adil (*pro rata et aequo*) kepada seluruh pihak yang berhak.
Sudah saatnya UU KPKPU direformasi secara serius. Salah satu langkah paling konkret adalah penerapan *mandatory reserve* kuota minimum boedel pailit, misalnya 10–15 persen dari nilai bersih boedel, yang wajib disisihkan untuk kreditur konkuren sebelum distribusi kepada kreditur preferen dilakukan.
Gagasan ini bukan tanpa preseden: sistem kepailitan Jerman (*Insolvenzordnung*) telah lama mengenal mekanisme perlindungan proporsional bagi kreditur tanpa jaminan. Selain itu, perlu ada pembatasan eksekusi separatis agar aset esensial debitur tetap masuk dalam boedel pailit dan dapat dinikmati secara lebih merata.
Kreditur konkuren bukan spekulan mereka adalah tulang punggung rantai pasok yang nyata. Ketika mereka terus-menerus pulang dengan tangan kosong sementara bank dan negara sudah terpenuhi, bukan hanya keadilan yang dipertaruhkan, melainkan legitimasi sistem hukum kepailitan Indonesia itu sendiri. (PJS BABEL)













Leave a Reply