PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Polemik MBG,Dapur Gizi di Cipanas: Kades Palasari Akui Izin Lingkungan SPPG Tidak Sah

http://PJSBABEL.COM (Cianjur) – Konflik terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, memasuki babak baru. Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (3/3/2026), Kepala Desa Palasari secara terbuka mengakui bahwa surat izin lingkungan yang sebelumnya dikeluarkan untuk operasional SPPG tidak sah secara hukum dan hanya bersifat edaran.

Caption : forum pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kuasa hukum paguyuban yang mewakili sekitar 60 pemilik vila.

Ketua Paguyuban Warga Villa Cherry, Renata, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut awalnya direncanakan untuk mempertemukan warga dengan pihak pengelola SPPG serta pejabat terkait. Namun, pihak SPPG maupun instansi yang diundang dilaporkan tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi. Meski demikian, forum tetap berjalan dengan dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kuasa hukum paguyuban yang mewakili sekitar 60 pemilik vila.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Desa Palasari, H. Ridwan, S.H., warga menyampaikan sejumlah poin keberatan krusial. Keberatan tersebut meliputi gangguan kenyamanan lingkungan hunian, potensi pencemaran aliran sungai akibat limbah aktivitas dapur skala besar, hingga penggunaan fasilitas umum sebagai area parkir tanpa persetujuan penghuni. Warga menilai penempatan dapur program nasional di tengah kawasan vila tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang setempat.

Salah satu fakta penting yang terungkap dalam pertemuan tersebut adalah pernyataan Kepala Desa yang meralat kedudukan hukum dokumen perizinan sebelumnya. Ridwan menegaskan bahwa surat yang sempat beredar bukan merupakan izin resmi yang memiliki kekuatan hukum tetap, melainkan hanya bersifat surat edaran. Atas dasar ketidakpastian legalitas tersebut, Pemerintah Desa menyarankan agar seluruh aktivitas di lokasi SPPG dihentikan sementara atau dalam status quo hingga proses penyelesaian sengketa tuntas.

Sebagai langkah administratif lanjutan, pihak Pemerintah Desa menyarankan Paguyuban Villa Cherry 1 untuk segera melayangkan surat penolakan resmi secara tertulis. Surat tersebut nantinya ditujukan langsung kepada pengelola SPPG Pusat dengan tembusan kepada Bupati Cianjur dan Camat Cipanas sebagai dasar pijakan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak penghuni kawasan. Kasus ini menjadi sorotan mengenai pentingnya sinkronisasi antara implementasi program strategis nasional dengan penghormatan terhadap regulasi perizinan lokal serta kenyamanan masyarakat di lingkungan terdampak.(KBO BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *