http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan kasus yang menyeret nama dokter Della Rianadita hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Meski hasil pemeriksaan internal telah rampung dan diserahkan kepada Wali Kota, keputusan terkait sanksi belum juga diambil. Kondisi ini memantik sorotan publik terhadap ketegasan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menuntaskan persoalan yang sempat menyita perhatian luas masyarakat. Jum’at (10/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Inspektorat Kota Pangkalpinang telah menyerahkan hasil pemeriksaan sejak Kamis (9/4/2026). Namun hingga kini, belum ada disposisi maupun arahan resmi dari Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan sanksi.

Caption: dr Della Rianadita
Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, Syarial, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai koridor tugas dan fungsi. Inspektorat, kata dia, hanya berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN), bukan menjatuhkan sanksi.
“Waalaikumsalam. Kami tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi, Pak. Sebatas pemeriksaan saja,” ujar Syarial singkat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses kini berada di tangan Wali Kota. Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, yang membenarkan bahwa hasil pemeriksaan telah diserahkan, namun belum ada tindak lanjut berupa disposisi.
“Izin bang, belum ada disposisi atau memo beliau berkenaan hal tersebut,” ungkapnya.
Ketiadaan keputusan ini memunculkan kesan bahwa penanganan kasus berjalan lambat. Padahal, proses pemeriksaan internal disebut telah rampung secara administratif, termasuk pengumpulan keterangan, klarifikasi pihak terkait, hingga telaah dokumen pendukung.
Situasi tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan alasan di balik belum diambilnya langkah tegas, mengingat kasus ini sebelumnya telah mengundang perhatian luas akibat beredarnya video, foto, serta percakapan yang menyeret nama yang bersangkutan di media sosial.
Dalam perspektif hukum kepegawaian, penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN telah memiliki rambu yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga integritas, etika, dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari ringan hingga berat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 87, membuka ruang pemberhentian bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindakan yang mencederai citra institusi. Artinya, keputusan yang akan diambil Wali Kota bukan sekadar administratif, melainkan juga menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebagai PPK, Wali Kota memiliki kewenangan penuh dalam menentukan sanksi setelah menerima hasil pemeriksaan. Keputusan tersebut bersifat final dalam ranah administratif, kecuali digugat melalui mekanisme hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika terbukti melanggar, dokter Della berpotensi dijatuhi sanksi mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah berkewajiban memulihkan nama baik yang bersangkutan sebagai bentuk keadilan administratif.
Di titik inilah publik menaruh perhatian besar. Lambannya pengambilan keputusan dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga ujian bagi kepemimpinan dan keberanian mengambil keputusan. Masyarakat menanti langkah konkret Wali Kota Pangkalpinang—apakah akan segera memberikan kepastian hukum, atau membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kejelasan. (Budi Yanto/KBO Babel)













Leave a Reply