http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik panjang antara Edi Irawan dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik.
Setelah lebih dari satu tahun mempermasalahkan proses persidangan sengketa informasi yang pernah dijalaninya, Edi akhirnya memperoleh surat resmi dari KI Babel yang berisi permohonan maaf terkait tidak tersedianya rekaman elektronik dan transkrip verbatim persidangan sebagaimana yang dimintanya. Sabtu (12/6/2026)

Surat Nomor 057/KI-BABEL/VI/2026 yang diterbitkan pada 4 Juni 2026 itu menyatakan bahwa Komisi Informasi belum memiliki sarana dan prasarana perekaman elektronik maupun sistem transkripsi persidangan yang dapat menghasilkan dokumen transkrip kata demi kata.
Bagi Edi, surat tersebut dianggap sebagai pengakuan atas kelemahan administrasi lembaga. Ia bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut KI Babel tidak inovatif, tidak memiliki inisiatif, dan tidak becus menjalankan tugasnya.
Namun di tengah derasnya kritik yang disampaikan ke ruang publik, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: jika memang terdapat pelanggaran hukum yang diyakini begitu mendasar, mengapa upaya hukum yang diajukan sendiri oleh Edi justru tidak pernah sampai diperiksa substansinya oleh pengadilan?
Catatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menunjukkan bahwa gugatan terhadap Komisi Informasi Babel telah diajukan sebanyak dua kali. Akan tetapi, kedua perkara tersebut berakhir dengan pola yang sama, yakni dicabut sendiri oleh Penggugat sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Perkara pertama terdaftar dengan Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP. Dalam perjalanannya, gugatan tersebut dicabut oleh Penggugat dan kemudian dicoret dari register perkara berdasarkan penetapan pengadilan.
Tidak lama berselang, gugatan baru kembali diajukan melalui Perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.PGP yang masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Informasi Babel. Namun hasilnya serupa. Sebelum memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan substansi sengketa, gugatan kembali dicabut oleh Penggugat.

Fakta hukum ini menjadi penting untuk dicermati secara objektif. Sebab dalam negara hukum, ruang pengadilan merupakan arena paling tepat untuk menguji benar atau tidaknya suatu dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan.
Kritik di ruang publik tentu sah dan dijamin oleh konstitusi. Namun ketika kritik tersebut telah dibawa ke ranah hukum, maka pembuktiannya seharusnya diuji melalui mekanisme persidangan.
Karena itu, ketika dua gugatan berakhir pada tahap pencabutan sebelum pokok perkara diperiksa, publik juga berhak mempertanyakan sejauh mana keyakinan penggugat terhadap dalil-dalil hukum yang selama ini disampaikan.
Terlebih, salah satu alasan yang terus dikemukakan Edi adalah pentingnya transkrip persidangan untuk membuktikan dugaan perlakuan yang dianggap tidak adil selama proses sengketa informasi berlangsung.
Akan tetapi hingga kini belum pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan KI Babel melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan. Bukan karena pengadilan menolak atau mengabulkan gugatan tersebut, melainkan karena perkara itu tidak pernah sampai diperiksa pada substansi persoalan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, surat permohonan maaf yang diterbitkan KI Babel memang dapat menjadi bahan evaluasi kelembagaan. Ketersediaan dokumentasi persidangan yang lebih baik merupakan tuntutan transparansi yang wajar di era digital saat ini.
Namun evaluasi administratif tidak serta-merta identik dengan pembuktian adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan suatu putusan menjadi cacat.
Di sisi lain, langkah Komisi Informasi yang tetap mengikuti proses hukum hingga dua kali gugatan diajukan menunjukkan bahwa lembaga tersebut memilih menempuh jalur formal dibanding berdebat di ruang publik.
Sikap ini pula yang menjadi alasan mengapa kuasa hukum KI Babel menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mengajukan gugatan, tetapi setiap gugatan juga harus memenuhi syarat-syarat hukum yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini pada akhirnya memberikan pelajaran penting mengenai perbedaan antara opini dan fakta hukum. Opini dapat dibangun melalui narasi, persepsi, maupun penafsiran. Sedangkan fakta hukum lahir melalui proses pembuktian yang diuji di hadapan majelis hakim.
Publik tentu bebas menilai kritik-kritik yang disampaikan Edi Irawan terhadap berbagai lembaga pemerintah di Bangka Belitung. Namun publik juga berhak mengetahui fakta bahwa dua gugatan yang diajukannya terhadap Komisi Informasi Babel tidak pernah berujung pada putusan yang menguatkan dalil-dalilnya. Kedua perkara tersebut justru berakhir karena dicabut sendiri oleh pihak penggugat.
Dengan demikian, apabila Edi menilai telah terjadi pelanggaran serius dalam penyelenggaraan persidangan sengketa informasi, maka pertanyaan mendasar yang masih menggantung hingga kini adalah: mengapa perkara yang diajukan untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak diteruskan sampai pengadilan memberikan penilaian dan putusan?
Di tengah derasnya kritik terhadap lembaga publik, konsistensi antara pernyataan di ruang publik dan langkah hukum di ruang peradilan menjadi ukuran penting yang tidak dapat diabaikan. Sebab dalam negara hukum, tuduhan yang paling kuat bukanlah yang paling keras disuarakan, melainkan yang mampu dibuktikan di hadapan pengadilan.
Pertanyaan sederhana pun muncul siapakah sebenarnya yang “Budu Bagak” itu?(M.Taufik/KBO Babel)












Leave a Reply