http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan kasus dugaan penyelundupan balok timah ilegal kembali menuai sorotan tajam. Publik kini mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa balok timah seberat kurang lebih 14 ton dengan nilai ditaksir mencapai Rp5 miliar yang hingga kini tak pernah diperlihatkan secara terbuka. Jum’at (10/4/2026).
Dalam praktik penegakan hukum, keberadaan barang bukti merupakan elemen krusial yang tidak bisa diabaikan. Namun dalam kasus ini, langkah yang dilakukan oleh Polresta Pangkalpinang justru memunculkan tanda tanya besar.
Tidak ada kejelasan mengenai lokasi penyimpanan, mekanisme pengamanan, hingga kondisi terkini dari barang bukti tersebut.

Caption : ilustrasi
Ketiadaan transparansi ini memicu kecurigaan publik. Apalagi, jumlah barang bukti yang mencapai belasan ton bukanlah sesuatu yang mudah disembunyikan atau luput dari pengawasan.
Situasi menjadi semakin janggal ketika beredar kabar bahwa sebagian barang bukti diduga telah berkurang dari jumlah awal saat penyitaan.
Isu ini semakin sensitif lantaran muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung bernama Basuki yang disebut-sebut sebagai pemilik pasir timah tersebut.
Dugaan ini memunculkan persepsi adanya konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu objektivitas penanganan perkara.
Lebih jauh, publik juga menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan.

Hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan, baik dalam penetapan tersangka maupun pengungkapan jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara berjalan di tempat, bahkan terkesan disengaja untuk diperlambat.
Dalam perspektif hukum, apabila benar terjadi penyalahgunaan atau penghilangan barang bukti, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti guna menghalangi proses hukum, dengan ancaman pidana penjara.
Selain itu, jika dugaan keterlibatan aparat penegak hukum terbukti, maka sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga etik dan disiplin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, setiap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Lebih spesifik, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ditegaskan bahwa anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut, terlebih jika berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, dapat berujung pada sidang kode etik dengan konsekuensi berat bagi karier yang bersangkutan.
Situasi yang berkembang saat ini memperlihatkan betapa pentingnya keterbukaan informasi dalam menjaga kepercayaan publik.
Sikap bungkam yang ditunjukkan aparat, termasuk belum adanya pernyataan resmi dari Kapolres Pangkalpinang, justru memperkeruh suasana dan memperkuat spekulasi adanya “permainan” di balik kasus ini.
Desakan publik agar dilakukan konferensi pers terbuka menjadi semakin relevan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menghadirkan langsung barang bukti, menjelaskan secara rinci kronologi penanganan perkara, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jika tidak segera dibuka secara terang benderang, maka kasus ini berpotensi berkembang menjadi skandal besar yang tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Dalam perkara bernilai miliaran rupiah, transparansi bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.
Tanpa itu, kegelapan informasi hanya akan melahirkan satu kesimpulan di mata publik: ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. (KBO Babel)













Leave a Reply