PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Nama Dian Wahyuni Jadi Sorotan di Sidang MDP, Hangga Ingatkan Soal Batas Kewenangan Profesi

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG)  — Polemik dalam sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berlangsung di salah satu unit kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 18 Mei 2026 terus menuai perhatian. Minggu (24/5/2026)

Persidangan yang berkaitan dengan laporan dugaan persoalan pelayanan kesehatan atas meninggalnya almarhum Aldo itu kini berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai kapasitas pihak pendamping pengadu dalam forum resmi tersebut. Sabtu (23/5/2026)

Caption : Dian Wahyuni (Malpraktek Trauma Center)

Sorotan tajam kali ini datang dari Advokat Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of. Ia mempertanyakan dasar kewenangan Dian Wahyuni yang hadir mendampingi pihak pengadu, Yanto, orang tua almarhum Aldo, dalam sidang MDP tersebut.

Menurut Hangga, situasi mulai menjadi perhatian ketika majelis sidang meminta Dian Wahyuni menunjukkan identitas profesi atau kartu advokat. Dalam forum itu, kata dia, Dian mengakui dirinya bukan seorang advokat, melainkan seorang Bidan atau tenaga kesehatan yang telah lama berkecimpung di dunia medis.

Ketika diminta menunjukkan ID card advokat, yang bersangkutan mengakui bukan advokat. Namun surat kuasa yang digunakan memakai kop kantor hukum lengkap dengan logo organisasi advokat. Ini tentu memunculkan pertanyaan,” ujar Hangga kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel, Sabtu (23/5/2026)

Ia menjelaskan, dalam surat kuasa yang diajukan kepada MDP, nama Dian Wahyuni tercantum bersama pihak lain dengan menggunakan kop surat kantor hukum Alfa–Omega dan Rekan yang turut mencantumkan logo Peradi. Dokumen itu juga mencantumkan alamat kantor jalan Pertanian No.13 wilayah Mandau, Provinsi Riau.

Bagi Hangga, penggunaan atribut kantor hukum dan simbol organisasi advokat dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki legitimasi sebagai kuasa hukum atau advokat resmi.

Jangan sampai masyarakat akhirnya bingung membedakan mana pendamping dan mana advokat. Karena profesi advokat itu diatur khusus oleh undang-undang dan memiliki kewenangan tertentu,” tegasnya.

Caption : Dian Wahyuni (Malpraktek Trauma Center)

Hangga menilai, setiap profesi memiliki ruang kewenangan yang jelas dan tidak dapat saling tumpang tindih. Ia menegaskan bahwa advokat, notaris, maupun tenaga kesehatan memiliki dasar hukum dan kode etik masing-masing yang harus dihormati.

Semua profesi ada koridornya. Advokat diatur dalam UU Advokat, tenaga kesehatan juga punya aturan sendiri. Jangan sampai terjadi pengaburan profesi atau salah penempatan kewenangan,” katanya.

Lebih jauh, Hangga juga menyoroti posisi “kuasa pengadu” dalam sidang MDP yang menurutnya berbeda secara mendasar dengan kuasa hukum atau advokat.

Ia mengacu pada ketentuan Pasal 6 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang disebutnya membedakan secara tegas antara kuasa pengadu dengan kuasa hukum yang memiliki legitimasi litigasi atau pendampingan hukum secara penuh.

Kuasa pengadu itu sifatnya mendampingi. Ruang lingkupnya membantu administrasi, menyusun dokumen, atau memastikan proses berjalan tertib. Tetapi bukan bertindak layaknya advokat yang memberikan pembelaan hukum atau mewakili penuh pihak pengadu di persidangan,” jelasnya.

Caption : Sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menghadirkan dr Ratna Setia Asih Sp.A Teradu I dan dihadiri oleh Dian Wahyuni Kuasa Pengadu Yanto orang tua almarhum Aldo di unit kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (18/5/2026)

Menurut Hangga, kewenangan untuk mewakili klien secara hukum hanya dimiliki advokat berdasarkan ketentuan hukum acara dan Undang-Undang Advokat. Hal itu, kata dia, tercermin dalam surat kuasa khusus yang memuat frasa “mendampingi dan/atau mewakili”.

Itu sebabnya advokat memiliki legal standing yang jelas dalam bertindak atas nama klien. Dasarnya ada di Pasal 1795 KUHPerdata, Pasal 123 HIR, Pasal 147 RBg, serta UU Advokat,” tambahnya.

Diketahui publik, berdasarkan rekam jejak digital Dian Wahyuni yang pada tahun 2024 sempat menjadi perbincangan setelah pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang advokat di Riau terkait dugaan pengakuan sebagai advokat Peradi.

Dari informasi yang beredar saat itu, nama Dian Wahyuni disebut tidak tercatat sebagai anggota organisasi advokat tersebut.

Meski demikian, Hangga menegaskan dirinya tetap menghormati hak setiap individu untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas dan keahlian masing-masing.

Caption : Dian Wahyuni (Malpraktek Trauma Center) Kuasa Pengadu Yanto orang tua almarhum Aldo

Namun ia meminta agar batas profesi tetap dijaga demi menghindari kesalahpahaman hukum di ruang publik.

Silakan mendampingi sesuai kapasitasnya. Tetapi jangan sampai atribut, simbol, atau cara bertindak menimbulkan persepsi seolah-olah memiliki kewenangan advokat. Ini penting demi kepastian hukum dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi sudah disampaikan kepada Dian Wahyuni oleh redaksi Jejaring Media KBO Babel, namun sayangnya tidak ada tanggapan

Meskipun demikian redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada Dian Wahyuni guna memberikan klarifikasi terkait kapasitas, profesi, maupun polemik yang berkembang dalam sidang MDP tersebut, agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif. (Budi Yanto/ PJS BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *