PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Fakta Baru Sidang dr Ratna: Pasien Alami Dehidrasi Lama, Bukan Akibat Penanganan

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG)  — Persidangan lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali menguak fakta baru yang memperlemah konstruksi tuduhan. Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026), keterangan saksi ahli justru menegaskan bahwa kondisi pasien telah bermasalah jauh sebelum mendapat penanganan medis.

Saksi ahli Himawan Aulia Rahman memaparkan bahwa berdasarkan data medis yang ada, pasien mengalami dehidrasi. Kondisi tersebut kemudian ditangani oleh dr Ratna dengan pemberian terapi cairan sebagai langkah stabilisasi.

Dari data yang ada, pasien mengalami dehidrasi dan sudah dilakukan perbaikan dengan pemberian cairan. Ada respons perbaikan dari tindakan tersebut,” jelasnya di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Hangga Oktafandany.

Caption : Advokat Hangga Oktafandany dan dr Ratna Setia Asih.

Yang menjadi sorotan, lanjut dr Himawan, dehidrasi tersebut bukanlah kondisi yang muncul secara tiba-tiba saat pasien berada di bawah penanganan dr Ratna. Sebaliknya, dehidrasi telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum pasien datang ke fasilitas kesehatan.

Dehidrasi itu tidak terjadi mendadak di rumah sakit. Itu proses yang sudah berlangsung sebelumnya. Ketika ditemukan, maka tindakan yang tepat adalah memberikan cairan untuk menstabilkan kondisi,” tegasnya.

Keterangan ini menjadi signifikan karena secara tidak langsung mematahkan asumsi bahwa kondisi kritis pasien sepenuhnya disebabkan oleh penanganan medis di rumah sakit. Justru, fakta menunjukkan adanya kondisi awal yang sudah berat.

Namun, fakta lain yang tak kalah penting turut mencuat dalam persidangan, yakni tidak adanya hasil pemeriksaan forensik atau visum terhadap jenazah pasien. Hal ini menjadi titik krusial dalam mengungkap penyebab pasti kematian.

Dalam sidang yang sama, saksi ahli Rizky Adriansyah menjelaskan bahwa secara prosedural, setiap kematian yang memerlukan kejelasan penyebab seharusnya melalui pemeriksaan forensik di kamar jenazah rumah sakit.

Secara ideal, jenazah diperiksa oleh dokter forensik melalui visum untuk memastikan penyebab kematian, lalu diterbitkan surat keterangan kematian,” ujarnya.

Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut tidak dilakukan. Jenazah pasien disebut langsung dibawa pulang oleh pihak keluarga tanpa melalui pemeriksaan di kamar jenazah. Akibatnya, tidak pernah ada hasil visum yang bisa menjadi dasar ilmiah dalam menentukan penyebab kematian.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dalam proses pembuktian. Tanpa visum, penyebab kematian menjadi tidak memiliki dasar medis yang kuat, sehingga membuka ruang spekulasi yang justru berisiko menyesatkan.

Ketegangan sidang sempat meningkat saat penasihat hukum menyinggung kemungkinan aspek hukum dari tindakan membawa jenazah tanpa melalui prosedur resmi. Ketika ditanya apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai “pencurian mayat”, dr Rizky hanya merespons dengan senyum tanpa memberikan jawaban.

Sikap tersebut menyiratkan bahwa persoalan tersebut berada di wilayah hukum yang sensitif dan tidak serta-merta dapat disimpulkan secara sederhana dalam konteks medis.

Rangkaian keterangan para ahli dalam persidangan ini semakin mempertegas bahwa kasus yang dihadapi dr Ratna tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Di satu sisi, terdapat kondisi medis awal pasien yang sudah kompleks. Di sisi lain, prosedur penting seperti pemeriksaan forensik justru tidak dilakukan, sehingga mengaburkan kepastian penyebab kematian.

Dengan fakta-fakta yang terungkap, arah persidangan kini tidak hanya menguji dugaan kelalaian, tetapi juga menguji validitas dasar tuduhan itu sendiri. Tanpa dukungan bukti medis yang komprehensif, termasuk visum, dakwaan berpotensi kehilangan pijakan objektif.

Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda berikutnya. Namun satu hal mulai terlihat jelas: perkara ini bukan sekadar tentang tindakan medis, melainkan tentang bagaimana fakta ilmiah diposisikan dalam menilai tanggung jawab hukum. (Budi Yanto/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *