PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Kades Bakam Dituding Langgar Prosedur, Langkahi Wewenang BPD Soal KUP, Musdes Kok di Kebun?

http://PJSBABEL.COM (BAKAM) , KBO Babel–Kepala Desa Bakam, Mashur, dituding prosedur lantarani wewenang Badan Perwakilan Desa (BPD) Musyawarah Desa (Musdes)Program Pembesaran Usaha Produktif (KUP) di desa. 

Program Sejatinya KUP yang dipimpin oleh PT GML itu, harus dibahas dalam Musdes yang digelar dan oleh BPD. Tapi diam-diam, pada Senin, 29 Januari 2026 lalu, Kades Mashur menggelar Musdes sendiri, dan dihadiri oleh segelintir masyarakat. Belakangan, Musdes yang diduga sudah dikondisikan dalam itu, masyarakat Desa Bakam setuju dengan Program KUP yang dipimpin oleh PT GML.

Caption : Musdes versi Kades Mashur yang digelar di pondok kebun waktu lalu. Poto: Ist

Terkait penyelenggaraan Musdes,informasi Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 sejatinya digelar dan oleh BPD. Kades tak bergerak wewenang menyelenggarakan dan melantunkan Musdes,” kata Firdaus, salah orang tokoh Desa Bakam, Selasa (19/5/2026) malam.

Firdaus, Musdes sejatinya digelar dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Desa Bakam GML atau terjatuh.

Pada dasarnya mayoritas masyarakat tidak setuju KUP. mereka maunya kembali kepada persetujuan awal ingin ada kebun plasma. Kebun plasma ini sudah jadi dan keputusan 8 desa terdampak PT GML, Desa Bakam,” ujar Firdaus.

Firdaus juga menyesalkan keputusan Musdes versi Kepala Desa Mashur yang menyelamatkan Program KUP.

Keputusan ini ilegal karena diputuskan oleh Musdes yang non prosedural. Musdes kok digelar di kebun Pak Kades? Lagi pula yang berhak menggelar Musdes adalah BPD. Ini penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Firdaus.

Dalam tenggelam, Firdaus juga mengkritisi sikap BPD yang terkesan tak mengantarkan aspirasi masyarakat Desa Bakam.

BPD sampai hari ini belum melaksakan Musdes. Padahal itu ranah mereka, yang wajib mereka laksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat diringkas dengan KUP yang dipimpin oleh PT GML.

Masyarakat sudah kali BPD untuk segera laksanakan Musdes. Perwakilan Terakhir BPD,Senin tanggal 18 Mei 2026. BPD mengabikan aspirasi masyarakat,” tandas Firdaus.

Dia agar persoalan ini mendapat perhatian dari pihak agar tak berlarut dan membingungkan masyarakat.

Kami adalah pihak pemkab atau kecamatan turun tangan masalah ini,” harapnya.

itu, baik Kepala Desa Bakam, Mashur, maupun Ketua BPD Bakam, Desi Affriyani, dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026) berita ini dinaikkan, belum klarifikasi persoalan masalah. Konfirmasi yang disambungkan, pesan WhatsAp itu belum dijawab. (KBO BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *