http://PJSBABEL.COM (SUNGAILIAT) ,–Kasus meninggal tak wajar yang menimpa Agus Jumanto (27), semua karyawan PT. Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), Selasa (5/5/2026) silam memasuki babak baru.
Korban Istri Melinda Tri Yanti (26), pecahkan kuasa kepada Kantor Advokad Turki & Firma Hukum Mitra untuk menuntut keadilan atas meninggalnya suami tercinta saat di yang bergerak di bidang pengolahan CPO itu.

Karianto, S. H dan Rekan dari Kantor Advokad Turki & Rekan Hukum Tegaskan usai LP di Polres Bangka hari lalu.
PT. PM kuasa hukumnya, Dr. H. Zaidan, S.H., S. Ag., M. Hum, @PLAIN agar kasus dituntaskan habis, kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ). Hal disambungkan mantan perwira polisi itu dalam jumpa pers bersama Manager Pabrik PT PMM, Asa Marpaung, di salah satu kafe di Sungailiat, Senin (18/5/2026).
Pengacara Kantor Advokad Turki & Firma Hukum Mitra, Karianto, S. H, kepada KBO Babel, Selasa (18/5/2026) malam, membenarkan jika pihaknya kuasa dari istri almarhum Agus Jumanto.
, lanjut Karianto, kasus sudah dilaporkan pihaknya ke penyidik Polres Bangka dengan Nomor: LP/B/110/V/2026/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung tertanggal 13 Mei 2026.
“LP beratas dasar dugaan kelalaian yang mulai meninggalnya suami klien kami. Kelalaian terindikasi akibat kurang K3. kenapa harus almarhum was tak wajar dan tragis,” ujar Karianto.
Ia, pihaknya juga sudah pendalaman dan berkeyakinan ada unsur kelalaian dari pihak perusahan.
“Ada indikasi kebocoran (korsleting listrik ), korban harus iring nasib tragis, dan dunia,” imbuhnya.
Karianto menegaskan, kliennya keluar kasus terang benderang -tutup oleh pihak.
“Klien kami hanya ingin menuntut keadilan dan menuntut. Sehingga ada sanksi hukum yang tegas dari kejadian ini,” ujar Karianto.
Masih Karianto, pihak. . Manager Pabrik, Asa Marpaung, yang korban Agus Jumanto meninggal dunia akibat kelelahan dan badan tidak bugar, sangat melukai kliennya.
“Faktanya di korban luka bakar, yang diduga kuat karena tersengat Terlalu prematur jika oleh pihak . karena keletihan dan tubuh tidak fit. Ini sangat melukai klien kami,” sesal Karianto.
Lebih lanjut Karianto, kliennya tidak ada yang suka dalam kasus-kasus ini tidak spekulasi pembohong.
“Jangan nanti ada spekulasi macam-macam. benar terjadi karena kelelahan, atau bekerja, atau tidak karena dianiaya. Karna selain luka terbakar dan memar, juga ada tulang yang patah,” ungkap Karianto.
Kuasa Hukum PT PMM, Dr. H. Zaidan bersama rekannya Abdullah Randi dan manager PT PMM, Asa Marpaung menggelar jumpa secara pribadi karyawannya, Senin (18/5/2926) di Sungailiat.
Dikatakan Zaidan, pihak PT PMM iktikad yang baik untuk persoalan tersebut.
Zaidan, sampai saat ini belum ada titik temu dalam persoalan ini. , kata dia, pihak PT PMM ingin damai.
“Meskipun saat ini pihak kuasa hukum korban sudah meninggikan LP ke Polres Bangka, terpilih menjadi kewenangan Polres Bangka untuk penyelidikan kasus ini, sejauh manai itu. PT PMM masih tetap ingin persoalan ini damai atau Restorative Justice atau RJ,” tegas Zaidan. (KBO BABEL)













Leave a Reply