http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) dr Ratna Setia Asih kembali memantik kontroversi serius. Sidang yang digelar Senin (18/5/2026) itu kembali tertutup, memunculkan gelombang kritik transparansi, objektivitas, dugaan konflik di Majelis Disiplin Profesi tersebut.
Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oktafandany SH, mempertanyakan legitimasi moral dan hukum pelaksana sidang yang terus digelar tertutup dari publik. praktanya,praktisan bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum di negara demokrasi.

“Sidang apa pun yang digelar atas nama hukum pada prinsipnya wajib untuk umum. Kecuali perkara anak atau asusila yang memang dilindungi undang-undang. Sidang Disiplin Profesi, lalu apa yang harus disembunyikan dari publik? ” Tegas Hangga.
Ia menilai sikap MDP justru melampaui kecurigaan masyarakat ( independensi dan objektivitas majelis. Hangga menyindir keras para majelis yang majelis yang majelisnya percaya diri yang masuk pada pembahasan aspek hukum persidangan.
“Mungkin sidang sebentar karena majelis tidak pede dasar hukum kewenangan mereka sendiri. Ketika diajak masuk ke soal legalitas sidang, mekanisme, kewenangan, dan perundang-undangan, mereka justru menghindar dan hanya mau bicara soal medis,” katanya tajam.
Hangga, pola karena penanganan perkara disiplin profesi tidak bisa dilepaskan dari aspek administrasi, etik, maupun hak-hak pihak teradu Ia menilai majelis tidak boleh hanya berlindung di balik profesi kedokteran pada mengabaikan prinsip proses hukum.
“Mereka ini bukan orang awam. nama dan gelarnya panjang-panjang, harusnya mengerti hukum dan perkawinan. Dalam kapasitasnya majelis, ngerti atau tidak ngerti hukum tetap wajib ngerti dan tunduk pada undang-undang,” sindirnya.
Yang lebih disorot Hangga adalah keberadaan majelis pernah merekomendasi pidana dr Ratna, namun kini kembali duduk mengadili perkara yang sama dijalaninya sangat rentan menimbulkan konflik dan mencederai asas imparsialitas.
“Kemarin mereka yang rekomendasi pidana dr Ratna. Hari ini orang-orang yang sama kembali menjadi majelis. pasti, putusannya nanti benar-benar objektif atau hanya mengulang kesimpulan lama? ” katanya.
Ia teori hukum, identifikasi berpotensi menimbulkan keberpihakan karena pihak yang kesimpulan ikut kembali perkara yang sama.
“Kalau orang yang sama memeriksa perkara yang sama, lalu hasilnya netral, itu logika yang sulit menerima akal sehat,” ujarnya.
Hangga juga menyinggung sikap Kementerian Kesehatan dan Konsil yang dinilai seolah-olah dipraktikkan tanpa evaluasi serius.
“Kalau pola seperti ini terus dipelihara, maka banyak tenaga berpotensi jadi korban Ini bukan lagi persoalan dr Ratna, tapi soal wajah penegakan disiplin profesi di negeri ini,” katanya.
Sidang MDP kelahiran dokter dan tenaga saksi. Adapun majelis sidang dari unsur hukum dan profesi kedokteran berarti Dr. Sudarto, S.H., M. Kn., M.H., dr. Eddi Junaidi, Sp.OG, M. Kes., S.H., dr. Efren Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH MH(Kes), serta Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, SH, MH.
Di tengah derasnya kritik publik, sidang tertutup MDP kini bukan hanya dipandang proses disiplin profesi semata menjadi sorotan, transparansi, kemandirian, dan akuntabilitas lembaga penegakan etik profesi itu sendiri. (KBO Babel)












Leave a Reply