http://PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih, Hangga Oktafandany, SH, menyampaikan sejumlah poin penting dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/6/2026).
Menurut Hangga, penerapan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dalam perkara tersebut perlu dicermati secara objektif, terutama terkait unsur kealpaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.

“Pasal tersebut mensyaratkan adanya tindakan lalai yang menyebabkan luka berat. Namun dalam perkara ini tidak terdapat bukti adanya luka pada tubuh pasien, dan juga tidak ada hasil autopsi yang menerangkan bahwa dr. Ratna merupakan pihak yang menyebabkan luka hingga berujung pada kematian pasien,” ujar Hangga kepada wartawan usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya turut berduka atas meninggalnya pasien Aldo. Namun demikian, menurutnya proses hukum harus tetap berlandaskan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami berbelasungkawa atas meninggalnya pasien Aldo. Akan tetapi, kita juga harus objektif dalam menyikapi perkara ini. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak pernah menyebut dr. Ratna sebagai pihak yang menyebabkan kematian pasien sebagaimana tuduhan yang berkembang,” katanya.
Hangga menyebut, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, penyebab meninggalnya pasien justru mengarah pada kondisi medis yang dideritanya, yakni gangguan jantung berupa Total AV Block.
“Kami meyakini apa yang telah disampaikan selama persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa kematian pasien merupakan kematian yang terjadi akibat gagalnya fungsi organ tubuh karena penyakit yang diderita pasien,” ujarnya.
Selain itu, dalam pledoi yang disampaikan, pihaknya juga menyoroti adanya kekeliruan penerapan hukum sejak tahap awal penanganan perkara.
Menurut Hangga, berdasarkan dokumen laporan polisi (LP), dr. Ratna tidak pernah berkedudukan sebagai terlapor. Namun demikian, perkara tersebut justru berujung pada proses penuntutan terhadap dirinya.
“Lazimnya seseorang yang berstatus terlapor akan diperiksa untuk menentukan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Dalam perkara ini, dr. Ratna tidak pernah berkedudukan sebagai terlapor, sehingga menjadi pertanyaan bagaimana seseorang dapat diperiksa dan dituntut atas suatu perkara yang sejak awal tidak menempatkannya sebagai terlapor,” katanya.
Bahkan, Hangga menegaskan bahwa pihaknya memandang perkara yang menjerat kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Dalam pledoi kami sampaikan bahwa perkara ini merupakan kriminalisasi terhadap dr. Ratna. Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang harus menjadi perhatian majelis hakim,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya fakta yang menurutnya sejalan dengan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP). Dalam dokumen rekomendasi tersebut, terdapat sembilan dokter yang berkedudukan sebagai pihak terperiksa, namun nama dr. Ratna tidak tercantum sebagai pihak yang diperiksa.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa rekomendasi justru ditujukan kepada dr. Ratna, sementara dalam proses pemeriksaan MDP, beliau tidak pernah tercatat sebagai pihak yang diperiksa. Fakta ini kami nilai sebagai salah satu petunjuk penting yang telah kami sampaikan dalam pledoi,” pungkas Hangga. (M.Zen/KBO Babel)












Leave a Reply