http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penyelidikan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli emas di Toko Mas Gunung Kawi masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Di tengah proses penyelidikan tersebut, pelapor bernama Neli (49) akhirnya membeberkan secara rinci kronologi yang menurut pengakuannya menjadi awal mula perkara hingga menyeret sejumlah nama yang kini turut dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Caption: Neliaya (49) warga Pangkalpinang saat gelar jumpa pers dengan jejaring media KBO Babel, Sabtu (25/7/2026)
Kepada jejaring media *KBO Babel*, Sabtu (25/7/2026), Neli mengaku selama ini memilih diam dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Namun, ia merasa perlu menyampaikan kronologi yang dialaminya agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang kini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Babel.
Menurut Neli, peristiwa itu sama sekali tidak berawal dari keinginan mencari sensasi ataupun mempermasalahkan sebuah toko emas. Semua berawal dari kondisi mendesak yang dialaminya ketika mendapat kabar bahwa adiknya di Jakarta menjadi korban pembegalan dan membutuhkan biaya.
Dalam kondisi terdesak itulah, Neli memutuskan menjual emas yang pernah dibelinya di *Toko Mas Gunung Kawi.*
Ia menjelaskan, emas tersebut dibeli pada *28 Oktober 2025* sebagaimana tertulis dalam nota pembelian, yakni emas berkadar *17 karat* dengan berat *1,4 gram* seharga *Rp2.450.000.*
Selama hampir delapan bulan emas tersebut disimpan dan tidak pernah menimbulkan persoalan.
Namun keadaan berubah ketika pada *27 Juni 2026*, ia mendatangi kembali Toko Mas Gunung Kawi dengan maksud menjual emas tersebut.
Menurut pengakuannya, pihak toko hanya bersedia membeli kembali emas itu dengan harga sekitar *Rp1.500.000.*
Nominal tersebut, menurut Neli, jauh di bawah perkiraannya sehingga menimbulkan tanda tanya.
Merasa ada sesuatu yang janggal, ia kemudian mendatangi *Toko Mas Melati* untuk meminta pengecekan terhadap emas yang dimilikinya.
Di toko itulah, menurut pengakuannya, ia memperoleh informasi yang membuatnya terkejut.
> “Di sana saya diberi tahu bahwa kadar emas itu 16 karat, bukan 17 karat seperti yang tertulis di surat pembelian,” ungkap Neli.
Bagi Neli, informasi tersebut menjadi titik awal munculnya dugaan adanya ketidaksesuaian antara kadar emas yang tercantum dalam dokumen pembelian dengan hasil penilaian yang diterimanya dari toko lain.
Ia mengaku selama ini tidak pernah meragukan keaslian maupun kadar emas yang dibelinya karena seluruh transaksi dilakukan secara resmi dan disertai surat pembelian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Toko Mas Gunung Kawi mengenai keterangan Neli maupun terkait dugaan adanya perbedaan kadar emas tersebut.
*Menghubungi Bang Doi untuk Meminta Saran*
Setelah memperoleh informasi tersebut, Neli mengaku tidak mengetahui langkah yang harus ditempuh.
Ia kemudian menghubungi Dodi Hendriyanto atau Bang Doi, yang dikenalnya sebagai insan pers, untuk meminta saran.
Menurut Neli, komunikasi itu murni sebatas menyampaikan kronologi yang dialaminya.
Ia juga menegaskan bahwa saat itu dirinya belum pernah bertemu langsung dengan Bang Doi.
Tidak lama kemudian, persoalan yang diceritakannya tersebut diberitakan oleh media yang dipimpin Bang Doi.
Pemberitaan itu, menurut Neli, kemudian mendapat perhatian publik.
*Mengaku Dihubungi Kembali Setelah Berita Terbit*
Beberapa waktu setelah pemberitaan tersebut dipublikasikan, Neli mengaku kembali dihubungi oleh Bang Doi.
Dalam percakapan itu, menurut pengakuannya, Bang Doi menyampaikan bahwa persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum.
Neli mengaku diberi informasi bahwa dirinya maupun pihak media berpotensi dilaporkan oleh pihak Toko Mas Gunung Kawi melalui kuasa hukumnya.
Selain itu, Neli juga mengaku memperoleh informasi bahwa telah berlangsung pertemuan antara Bang Doi dengan kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi.
Menurut Neli, setelah komunikasi tersebut Bang Doi kemudian meminta dirinya mengirimkan nomor rekening.
> “Bang Doi kemudian meminta saya mengirimkan nomor rekening dan mengatakan bahwa urusannya sudah selesai,” tutur Neli.
Permintaan itu, menurut Neli, membuat dirinya bertanya-tanya.
> “Saya bertanya, untuk apa nomor rekening saya diminta. Kenapa bukan pengacara Toko Mas Gunung Kawi yang langsung menemui saya?” katanya.
Karena tidak memiliki rekening pribadi, Neli mengaku akhirnya mengirimkan nomor rekening milik konter telepon seluler milik temannya.
Tidak lama kemudian, menurut pengakuannya, rekening tersebut menerima transfer uang sebesar *Rp1 juta.*
Menurut Neli, uang tersebut disebut sebagai bentuk kompensasi dan berdasarkan informasi yang diterimanya berasal dari pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi melalui perantaraan Bang Doi.
Meski demikian, Neli menegaskan bahwa hingga hari ini uang tersebut belum pernah diambil ataupun digunakan.
Ia mengatakan dana itu masih berada di rekening milik pemilik konter yang dipinjam untuk menerima transfer.
*Rekening Penerima Transfer Ikut Diperiksa*
Neli juga mengungkapkan bahwa pemilik rekening yang digunakan untuk menerima transfer tersebut telah didatangi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, penyidik meminta keterangan mengenai transfer dana sebesar Rp1 juta tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Keterangan mengenai asal-usul dana, penyebutan uang sebagai kompensasi, maupun pemeriksaan terhadap pemilik rekening merupakan *pernyataan Neli sebagai narasumber*.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari penyidik terkait materi pemeriksaan tersebut.
*Memilih Jalur Hukum*
Neli mengaku semakin bingung karena menurut pemahamannya komunikasi dengan pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi berlangsung melalui Bang Doi.
Ia juga mengaku sempat disarankan agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.
Menurut pengakuannya, apabila tidak ditempuh penyelesaian damai maka dirinya bersama pihak media berpotensi menghadapi laporan hukum.
Merasa persoalan tersebut harus memperoleh kepastian hukum, Neli akhirnya memutuskan meminta pendampingan Advokat *Asmadi, SH* untuk membuat laporan resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut kemudian diterima dan kini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Babel.
Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta secara menyeluruh.
Penyelidikan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kadar emas dalam transaksi jual beli, tetapi juga menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi setelah persoalan tersebut mencuat ke publik.
Hingga berita ini diterbitkan, *Dodi Hendriyanto (Bang Doi)* belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Neli.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun manajemen *Toko Mas Gunung Kawi*, termasuk mengenai dugaan perbedaan kadar emas, komunikasi yang disebutkan oleh Neli, serta rangkaian peristiwa setelah pemberitaan tersebut terbit.
*Catatan Redaksi:* Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan Neli sebagai narasumber. Seluruh keterangan mengenai kronologi, komunikasi, dugaan proses penyelesaian, penyebutan uang kompensasi, maupun transfer dana merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (PJS Babel)












Leave a Reply