http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mendesak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan petani tembakau di tengah musim panen.
DPN APTI menilai harga pembelian tembakau yang disebut berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) riil semakin menekan petani di berbagai sentra produksi.

Caption : Ketua Bidang Advokasi DPN APTI, Adv. Eko Puguh, S.H., M.H.,
Ketua Bidang Advokasi DPN APTI, Adv. Eko Puguh, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar masalah ekonomi pertanian, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup petani dan keluarganya.
Petani disebut menghadapi keterbatasan modal, cuaca ekstrem, serta harga jual yang dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi.
DPN APTI menilai ketimpangan antara sektor hulu dan hilir perlu segera diatasi. Menurut Eko Puguh, penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak boleh menjadi alasan untuk menekan harga tembakau di tingkat petani.
“Negara wajib hadir secara mutlak demi menegakkan keadilan substantif. Jangan biarkan korporasi meraup laba super fantastis di atas kuburan ekonomi jutaan petani tembakau,” tegas Eko Puguh.
Untuk menyelamatkan tata niaga tembakau, DPN APTI mengusulkan subsidi atau dana stabilisasi berbasis penerimaan cukai, pemisahan beban fiskal pabrikan dari harga pembelian tembakau, serta pembentukan lembaga pembeli independen yang menetapkan harga berdasarkan HPP budidaya petani.
Selain mendesak kebijakan pemerintah, DPN APTI menyiapkan langkah hukum. Organisasi tersebut menyatakan akan melayangkan somasi terbuka kepada pabrik rokok skala besar dan kementerian terkait dengan ultimatum 7×24 jam.
DPN APTI juga berencana membawa dugaan monopsoni dan oligopsoni dalam tata niaga tembakau ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta membuka kemungkinan menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa terhadap kementerian terkait.

DPN APTI turut mendesak Presiden RI dan Menteri Pertanian menetapkan harga dasar minimum (floor price) tembakau lokal serta membatasi kuota impor selama musim panen.
Eko Puguh menegaskan perjuangan akan tetap ditempuh melalui jalur hukum dan konstitusional, namun gerakan petani dari berbagai daerah dapat dilakukan jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
DPN APTI menyatakan seluruh langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk memperbaiki tata niaga dan melindungi keberlangsungan petani tembakau.
Terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki tanggapan atas substansi pemberitaan, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (PJS BABEL)












Leave a Reply