PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

ERA ON CALL SUDAH BERAKHIR? Pelayanan Gawat Darurat Modern Menuntut Kehadiran Dokter Spesialis di Rumah Sakit (Opini)

http://PJSBABEL.COM (Bangka Belitung) – Perkembangan pelayanan kesehatan modern telah mengubah paradigma pelayanan rumah sakit secara signifikan.Rumah sakit tidak lagi hanya dituntut menyediakan sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan yang memadai, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, aman, dan berkesinambungan selama 24 jam.

Dalam konteks tersebut, muncul perdebatan mengenai efektivitas sistem dokter spesialis on call dibandingkan dengan sistem dokter spesialis on site. Sistem on call menempatkan dokter spesialis di luar rumah sakit dan dipanggil ketika dibutuhkan, sedangkan sistem on site mengharuskan dokter berada di rumah sakit selama periode pelayanan tertentu.

Caption : Foto Ilustrasi Dr. Armayani Rusli SpB., M.Si

Perkembangan ilmu kedokteran, peningkatan tuntutan mutu pelayanan, serta meningkatnya risiko medikolegal menyebabkan banyak rumah sakit modern mulai menggeser paradigma pelayanan dari sekadar on call menuju kehadiran dokter spesialis secara langsung di rumah sakit.

Waktu Adalah Nyawa

Dalam pelayanan kegawatdaruratan dikenal prinsip:

Time Saving is Life Saving.”

Keterlambatan beberapa menit saja dapat menyebabkan peningkatan angka kematian maupun kecacatan permanen.

Stroke Akut

American Heart Association (AHA) dan American Stroke Association (ASA) menetapkan target:

• Door to Needle ≤ 60 menit

• Door to CT Scan ≤ 25 menit

Keterlambatan terapi trombolisis secara signifikan meningkatkan kecacatan neurologis.

Infark Miokard Akut (STEMI)

European Society of Cardiology (ESC) menetapkan:

• Door to Balloon ≤ 90 menit

Setiap keterlambatan reperfusi meningkatkan mortalitas pasien.

Trauma Berat

American College of Surgeons memperkenalkan konsep:

Golden Hour

yaitu satu jam pertama setelah trauma berat yang menentukan peluang hidup pasien.

Sepsis dan Syok Septik

Surviving Sepsis Campaign merekomendasikan:

• Antibiotik diberikan dalam 1 jam pertama.

• Resusitasi awal dilakukan sesegera mungkin.

Keterlambatan terapi meningkatkan mortalitas secara bermakna.

*Keterbatasan Sistem On Call*

Pada praktiknya, sistem on call sering menghadapi berbagai kendala:

Faktor Jarak

Dokter berada di rumah atau tempat praktik lain sehingga membutuhkan waktu untuk mencapai rumah sakit.

Faktor Transportasi

Kemacetan, cuaca, atau kondisi geografis dapat memperpanjang waktu respons.

Faktor Kelelahan

Dokter yang telah bekerja sepanjang hari berpotensi mengalami kelelahan ketika dipanggil pada malam hari.

Faktor Komunikasi

Kesalahan komunikasi antara dokter jaga dan dokter konsulen dapat menyebabkan keterlambatan pengambilan keputusan klinis.

Akibatnya dapat terjadi:

• Keterlambatan diagnosis.

• Keterlambatan operasi.

• Keterlambatan tindakan penyelamatan nyawa.

• Peningkatan angka kematian.

• Peningkatan risiko tuntutan hukum.

Regulasi Indonesia Tidak Melarang On Call, Tetapi Menuntut Keselamatan Pasien

Sering terjadi kesalahpahaman bahwa regulasi Indonesia mewajibkan seluruh dokter spesialis harus berada di rumah sakit selama 24 jam.

Faktanya tidak demikian.

Namun regulasi secara tegas mewajibkan rumah sakit menjamin:

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 272 menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang:

• Aman

• Bermutu

• Anti diskriminatif

• Efektif

• Berorientasi pada keselamatan pasien

Apabila sistem on call mengakibatkan pelayanan tidak aman atau tidak bermutu, maka rumah sakit dapat dianggap gagal memenuhi kewajiban tersebut.

Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan

Menegaskan bahwa rumah sakit wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai kompetensi secara berkesinambungan untuk pelayanan kegawatdaruratan.

Artinya rumah sakit harus mampu menjamin respons cepat terhadap kondisi pasien yang mengancam nyawa.

Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS)

SNARS menekankan:

• Respon cepat pelayanan

• Keselamatan pasien

• Continuity of Care

• Clinical Governance

• Manajemen Risiko

Akreditasi tidak menilai apakah dokter on call atau on site, tetapi menilai apakah pelayanan diberikan tepat waktu dan sesuai standar.

Mengapa Rumah Sakit Vertikal Kemenkes Bergerak ke Arah On Site? Beberapa rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan saat ini telah memperluas pelayanan spesialis dan subspesialis hingga Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Hal tersebut dilakukan karena:

1. Peningkatan Keselamatan Pasien

Respon lebih cepat terhadap kondisi kritis.

2. Efisiensi Pelayanan

Mengurangi waktu tunggu tindakan.

3. Pendidikan Kedokteran

Rumah sakit pendidikan memerlukan supervisi langsung terhadap peserta didik.

4. Mitigasi Risiko Medikolegal

Meminimalkan potensi sengketa akibat keterlambatan pelayanan.

Unit yang Ideal Menggunakan Sistem On Site

Menurut pengalaman manajemen rumah sakit modern, unit berikut sebaiknya memiliki kehadiran dokter spesialis secara langsung atau respons yang sangat cepat:

Instalasi Gawat Darurat (IGD), Pasien datang tanpa seleksi dan membutuhkan keputusan segera.

Intensive Care Unit (ICU), Perubahan kondisi pasien dapat terjadi dalam hitungan menit.

Neonatal Intensive Care Unit (NICU)

Bayi prematur dan neonatus kritis memerlukan pengawasan ketat.

Pediatric Intensive Care Unit (PICU)

Pasien anak memiliki cadangan fisiologis yang terbatas.

Stroke Center

Keberhasilan terapi sangat tergantung kecepatan.

Trauma Center

Menuntut tindakan multidisiplin secara simultan.

Cath Lab

Keterlambatan reperfusi meningkatkan mortalitas.

Perspektif Medikolegal

Dalam banyak kasus hukum kesehatan, yang dinilai bukan semata-mata keberadaan dokter spesialis, tetapi:

• Apakah dokter datang tepat waktu.

• Apakah tindakan sesuai standar profesi.

• Apakah keterlambatan berkontribusi terhadap kematian atau kecacatan pasien.

• Apakah rumah sakit telah menyediakan sistem pelayanan yang aman.

Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya berada pada dokter, tetapi juga pada manajemen rumah sakit.

(Kesimpulan),

Pelayanan kegawatdaruratan modern menuntut kecepatan, ketepatan, dan kesinambungan pelayanan yang semakin tinggi.

Meskipun sistem on call masih diperbolehkan dalam regulasi Indonesia, tren pelayanan rumah sakit modern menunjukkan pergeseran menuju sistem on site, terutama pada layanan kritis seperti IGD, ICU, NICU, PICU, Trauma Center, Stroke Center, dan Cath Lab.

Rumah sakit masa depan bukanlah rumah sakit yang memiliki dokter spesialis paling banyak, melainkan rumah sakit yang mampu menghadirkan dokter spesialis pada saat pasien paling membutuhkannya.

Sebab pada akhirnya:

Pasien gawat darurat tidak membutuhkan dokter yang sedang dalam perjalanan.

Pasien membutuhkan dokter yang sudah berada di rumah sakit.

Salus Aegroti Suprema Lex (Keselamatan Pasien adalah Hukum Tertinggi)

Daftar Referensi

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

3. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.1. Jakarta: KARS; 2022.

4. American Heart Association/American Stroke Association. Guidelines for the Early Management of Acute Ischemic Stroke. Stroke. 2019.

5. Powers WJ, Rabinstein AA, Ackerson T, et al. Guidelines for Acute Ischemic Stroke. Stroke. 2019.

6. European Society of Cardiology (ESC). Guidelines for the Management of Acute Coronary Syndromes. European Heart Journal. 2023.

7. American College of Surgeons Committee on Trauma. Advanced Trauma Life Support (ATLS) Student Course Manual. 11th Edition. Chicago; 2023.

8. Evans L, Rhodes A, Alhazzani W, et al. Surviving Sepsis Campaign International Guidelines for Management of Sepsis and Septic Shock 2021. Intensive Care Medicine. 2021.

9. World Health Organization. Patient Safety: Global Action Plan 2021–2030. Geneva: WHO; 2021.

10. Joint Commission International (JCI). International Patient Safety Goals (IPSG). 8th Edition. Oakbrook Terrace; 2024.

11. Institute of Medicine. Crossing the Quality Chasm: A New Health System for the 21st Century. Washington DC: National Academy Press.

12. Donabedian A. The Quality of Care: How Can It Be Assessed? JAMA. 1988;260(12):1743–1748.(PJS BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *