PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

IUP PT Timah Disorot: Selisih Ponton Picu Dugaan Praktik Tambang di Luar Sistem

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG)  — Aktivitas penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di perairan Tempilang DU 1545, Kabupaten Bangka Barat, kini berada dalam sorotan tajam. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik operasional yang diduga melampaui ketentuan resmi, membuka celah kebocoran produksi dalam skala yang tidak kecil.

Sorotan ini bermula dari ketidaksesuaian mencolok antara jumlah ponton yang tercatat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dengan realitas di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam satu kasus, mitra yang secara administratif hanya mengantongi izin lima unit ponton, justru diduga mengoperasikan hingga puluhan unit di lokasi yang sama.

Fenomena ini bukan disebut sebagai kejadian tunggal. Pola serupa dilaporkan terjadi di lebih dari satu titik operasi di wilayah Laut Tempilang. Ketimpangan tersebut menjadi indikator awal bahwa aktivitas penambangan tidak sepenuhnya berada dalam kontrol sistem resmi perusahaan.

Persoalan semakin kompleks ketika menyentuh aspek distribusi hasil tambang. Sumber di lapangan mengungkapkan, setoran bijih timah ke perusahaan diduga hanya berasal dari ponton yang tercatat dalam SPK. Sementara itu, ponton tambahan yang tidak terdaftar disebut-sebut menyalurkan hasil produksinya ke jalur distribusi di luar mekanisme resmi.

Jika dugaan ini benar, maka potensi kebocoran produksi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan timah. Dalam skala besar, praktik semacam ini berpotensi menjadi lubang kebocoran yang sistematis.

Dampak dari situasi ini mulai dirasakan oleh masyarakat pesisir Tempilang. Skema kompensasi yang selama ini diterima masyarakat dihitung berdasarkan volume produksi yang tercatat masuk ke perusahaan. Namun di lapangan, masyarakat setiap hari menyaksikan intensitas aktivitas tambang yang tinggi.

Ketidaksesuaian antara fakta visual dan angka resmi memunculkan kekecewaan. Masyarakat menilai kompensasi yang diterima tidak mencerminkan realitas produksi yang terjadi di laut mereka sendiri.

Situasi ini perlahan berkembang menjadi potensi konflik sosial. Sebagian kelompok nelayan mulai mengambil sikap dengan mengawal agar hasil tambang masuk melalui jalur resmi perusahaan. Bahkan, dalam beberapa kejadian, mereka dilaporkan sempat menahan aktivitas pengangkutan bijih timah yang diduga akan keluar dari sistem resmi.

Namun di sisi lain, terdapat pula kelompok masyarakat yang diduga memilih bekerja sama dengan oknum penambang untuk meloloskan hasil tambang ke jalur non-formal. Polarisasi ini menciptakan garis pemisah yang nyata di tengah masyarakat pesisir—antara mereka yang bertahan pada mekanisme resmi dan mereka yang terlibat dalam praktik di luar sistem.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir Tempilang.

Fakta-fakta tersebut pada akhirnya mengerucut pada satu persoalan mendasar: lemahnya fungsi pengawasan. Peran pengawas tambang (Wastam), sistem pengamanan internal, hingga satuan tugas pengamanan aset perusahaan kini menjadi sorotan publik.

Selama ini, PT Timah Tbk dikenal memiliki sistem pengamanan yang ketat terhadap aset dan wilayah operasinya. Namun kondisi di Laut Tempilang justru menunjukkan adanya celah pengawasan yang cukup signifikan.

Pertanyaan pun mengemuka: apakah pengawasan tidak berjalan optimal, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan lemahnya pengendalian di lapangan?

Dengan skala aktivitas yang besar dan indikasi kebocoran yang berulang, persoalan ini tidak lagi sekadar teknis operasional. Ia telah menyentuh aspek pengelolaan sumber daya alam negara.

Jika produksi yang tidak tercatat berlangsung secara sistematis, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar—sebuah kerugian yang tidak kasat mata, namun berdampak nyata.

Di tengah situasi tersebut, kelompok nelayan terdampak mulai mengambil langkah. Mereka diketahui telah mengirimkan surat resmi kepada pihak perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang DU 1545. Dalam surat itu, masyarakat dari Desa Benteng Kota, Desa Air Lintang, dan Desa Tanjung Niur meminta agar aktivitas penambangan dihentikan sementara.

Permintaan penghentian diajukan untuk periode 24 April hingga 1 Mei 2026, dengan tujuan dilakukan pendataan ulang terhadap jumlah ponton yang beroperasi di Laut Tempilang.

Langkah ini dilatarbelakangi oleh menurunnya setoran bijih timah ke jalur resmi, meskipun aktivitas produksi di lapangan dinilai tetap tinggi. Masyarakat berharap penataan ulang dapat memastikan seluruh hasil tambang tercatat secara resmi, sehingga berdampak pada peningkatan kompensasi yang mereka terima.

Selain itu, upaya ini juga dipandang penting untuk meredam potensi konflik sosial yang kian menguat di tengah masyarakat pesisir.

Kalau ini dibiarkan dan sampai terjadi konflik di masyarakat, maka pihak yang paling disorot tentu perusahaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada PT Timah Tbk serta pihak terkait lainnya, termasuk pengawas tambang di lokasi. Namun belum terdapat tanggapan resmi yang diterima.

Laut Tempilang kini tak sekadar menjadi wilayah tambang. Ia telah menjelma menjadi cermin ujian tata kelola sumber daya alam. Ketika pengawasan melemah dan distribusi hasil tambang dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi penerimaan negara, tetapi juga kepercayaan publik—dan stabilitas sosial masyarakat pesisir. (Budi Yanto/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *