http://PJSBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Aktivitas penambangan timah laut menggunakan puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis rajuk tower di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, tepatnya di perairan depan muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan publik. Sabtu (25/4/2026).
Kegiatan tambang yang melibatkan lebih dari 60 unit ponton tersebut diduga sarat praktik monopoli, permainan setoran pasir timah, hingga indikasi keterlibatan oknum pengawas lapangan yang menerima “cantingan” dari hasil tambang.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sumber di lapangan menilai bahwa hasil pasir timah yang disetorkan ke pos penimbangan tidak sebanding dengan intensitas aktivitas tambang yang berlangsung hampir setiap hari. Ironisnya, meskipun hasil resmi yang tercatat disebut minim, jumlah ponton yang beroperasi justru terus mengalami peningkatan.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 60 unit PIP rajuk tower yang beroperasi di lokasi tersebut, berada di bawah naungan empat hingga lima perusahaan CV yang bermitra dalam wilayah IUP PT Timah.
Menurutnya, jika seluruh hasil tambang benar-benar disetorkan melalui jalur resmi, maka angka produksi yang tercatat seharusnya jauh lebih besar dari yang terlihat saat ini.
“Logikanya, ada sekitar 60-an lebih unit yang beroperasi. Kalau semuanya disetor resmi, hasilnya pasti besar. Coba saja cek setiap sore di pos penimbangan, berapa yang benar-benar masuk,” ujarnya.
Ia menduga tidak semua hasil pasir timah disetorkan ke pos resmi. Sebagian hasil disebut-sebut justru keluar melalui jalur tidak resmi, sehingga luput dari pencatatan.
“Kalau memang tidak ada hasil, tidak mungkin ponton terus bertambah. Merakit satu ponton itu biayanya ratusan juta. Jadi sangat tidak masuk akal kalau tidak ada hasil tapi jumlahnya terus naik,” tambahnya.
Lebih lanjut, dugaan monopoli ini diperkuat dengan indikasi adanya kerja sama terselubung antara pihak tertentu dengan oknum pengawas lapangan. Untuk memuluskan sebagian hasil tambang agar dapat keluar tanpa melalui prosedur resmi, diduga terdapat praktik “cantingan” atau pungutan khusus.
“Maka yang disetor ke pos hanya sebagian saja. Dugaan sementara, setengahnya lagi dibawa keluar,” katanya.
Tak hanya itu, praktik cantingan disebut berlangsung hampir setiap hari dengan dalih membantu operasional pengerukan alur muara yang mengalami pendangkalan. Namun alasan tersebut dipertanyakan, mengingat alat berat yang digunakan diketahui merupakan milik PT Timah.
“Alat berat itu dari PT Timah. Jadi kalau ada pungutan tambahan, uangnya ke mana? Ini yang harus ditelusuri,” tegasnya.
Keluhan juga datang dari nelayan setempat. Salah seorang nelayan berinisial Dn mengaku pernah mengambil cantingan dari ponton ke ponton, namun belakangan dilarang oleh pengawas lapangan dari PT Timah.
Larangan tersebut justru menimbulkan kecurigaan di kalangan nelayan, karena mereka menduga praktik serupa tetap berlangsung dan melibatkan oknum tertentu.
“Kami dilarang, padahal kami tahu ada yang tetap menerima cantingan. Nanti akan kami dokumentasikan,” ungkapnya.
Kondisi ini semakin menambah keresahan nelayan tradisional Sungailiat. Sejak awal, mereka telah mengeluhkan keberadaan puluhan PIP di sekitar muara Air Kantung yang dinilai mengganggu jalur melaut serta berdampak pada hasil tangkapan ikan dan kondisi lingkungan pesisir.
Sementara itu, Wastam PIP Jelitik, Wendi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam (23/4/2026) terkait berbagai dugaan tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Minimnya respons dari pihak pengawas lapangan turut memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan hasil tambang di kawasan tersebut.
Di sisi lain, Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwi Putra, saat dikonfirmasi terpisah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap aktivitas puluhan unit PIP di depan muara Air Kantung.
“Terima kasih infonya, kita cek lagi,” ujarnya singkat.
Diketahui, biaya operasional satu unit ponton PIP rajuk tower tidaklah kecil. Selain membutuhkan investasi awal hingga ratusan juta rupiah, pemilik ponton juga harus menanggung biaya operasional harian yang mencakup bahan bakar, upah pekerja, hingga perawatan alat.
Dengan besarnya biaya tersebut, sumber menilai hampir mustahil aktivitas tambang tetap berjalan tanpa menghasilkan keuntungan yang signifikan.
“Kalau tidak ada hasil, ponton tidak akan bertambah. Cek saja setoran tiap unit ke pos penimbangan. Lalu soal cantingan, siapa saja yang terlibat, itu pasti akan terungkap,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi tata kelola hasil tambang, potensi praktik ilegal, serta dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan aktivitas pertambangan laut untuk kepentingan pribadi.(PJS BABEL)












Leave a Reply