PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Kasus Pasar Pangkalpinang Memanas, TOPAN-RI Desak Polisi Panggil Eks Kepala UPT Pasar Pangkalpinang

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) , — Penanganan dugaan persoalan pungutan di lingkungan UPT Pasar Pangkalpinang mulai memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak. Sedikitnya lima orang disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Pangkalpinang. Jumat (2/10/2026)

Di tengah proses tersebut, Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) DPW Babel mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah dimintai keterangan. TOPAN-RI juga mempertanyakan posisi mantan Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, Firmansyah, terkait pengelolaan UPT pada periode sebelumnya.

Caption : Muhamad Zen, Ketua Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia
(TOPAN-RI) DPW Babel.

Ketua TOPAN-RI DPW Babel, Muhamad Zen, mengatakan pihaknya masih terus mengawal perkembangan perkara karena persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan pungutan, administrasi lapak, serta penerimaan yang bersinggungan dengan kepentingan pemerintah daerah.

“Informasi yang kami terima, lima orang sudah dimintai keterangan, termasuk Kepala UPT Pasar Satya Putra, bendahara UPT, serta tiga juru pungut, yakni Suprapto, Muzayyin dan Doni,” kata Zen, Jumat (2/10/2026).

Menurut Zen, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk membuka secara terang bagaimana mekanisme pengelolaan pungutan di lingkungan pasar. Namun, TOPAN-RI menilai keterangan dari pihak yang pernah memiliki kewenangan dalam pengelolaan UPT juga penting apabila memang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Karena itu, TOPAN-RI mempertanyakan apakah mantan Kepala UPT Pasar, Firmansyah, telah atau akan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kalau memang ada periode pengelolaan sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan ini, tentu penyidik yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan,” ujar Zen.

*Sorotan Balik Nama Lapak hingga Pungutan Bulanan*

Selain mendorong pemeriksaan terhadap pihak terkait, TOPAN-RI menyoroti informasi mengenai pengelolaan lapak pedagang daging.

Zen menyebut pihaknya menerima informasi adanya biaya balik nama yang disebut mencapai Rp5 juta untuk satu lapak. Persoalan yang kini dipertanyakan bukan semata nominalnya, melainkan bagaimana dasar penetapan biaya tersebut dan apakah pembayaran tersebut diikuti perubahan administrasi secara resmi.

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima TOPAN-RI, terdapat dugaan nama pedagang lama masih tercantum dalam administrasi UPT meskipun lapak disebut telah berpindah pengelolaan.

Kondisi tersebut, menurut Zen, perlu dijelaskan melalui dokumen dan data administrasi agar tidak menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Sorotan lainnya mengarah pada lapak pedagang daging di luar meja batu yang disebut dikenakan pungutan sekitar Rp700 ribu setiap bulan.

TOPAN-RI mempertanyakan dasar pengenaan tarif tersebut, pihak yang memiliki kewenangan menetapkannya, mekanisme penagihan, bukti pembayaran, hingga ke mana uang tersebut disetorkan.

“Kalau memang itu penerimaan pemerintah daerah, harus jelas dasar pungutannya, siapa yang berwenang memungut, bukti pembayarannya apa, dan masuk ke rekening atau kas mana,” tegas Zen.

*Minta Semua Data Dibuka Terang*

TOPAN-RI menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan telah terjadi penyimpangan sebelum seluruh keterangan dan dokumen diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Namun, menurut Zen, transparansi menjadi penting agar persoalan pungutan di pasar tidak berkembang menjadi spekulasi dan menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Yang kami dorong adalah kejelasan. Kalau memang seluruh pungutan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas, tentu hal itu juga harus dapat dibuktikan dengan dokumen,” katanya.

TOPAN-RI DPW Babel, lanjut Zen, berencana menyurati Polresta Pangkalpinang secara resmi untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TOPAN-RI meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan UPT Pasar apabila keterangan mereka diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang.

Bagi TOPAN-RI, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pungutan, tetapi juga menyentuh aspek tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas pasar yang digunakan masyarakat.

“Intinya kami ingin semuanya terang. Siapa yang memungut, atas dasar apa dipungut, berapa nilainya, siapa yang menerima, dan ke mana setorannya. Semua itu harus bisa dijelaskan,” tutup Zen.

Redaksi jejaring media KBO Babel, masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Firmansyah, pihak UPT Pasar Pangkalpinang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (Budi Yanto/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *