http://PJSBABEL.COM (Jakarta) -Gugatan Hj. Kana warga Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam kembali digelar setelah sebelumnya dilakukan sidang di lokasi di Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jum’at pekan lalu (19/06/2026) yang melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sidag di lokasi diperlukan kata Ferdinad Montororing SH,MH kuasa hukum penggugat Hj. Kana karena pihak SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam mengklaim lokasi tanah yang digarap warga adalah kawasan hutan sehingga merupakan tanah negara, sementara warga mengklaim tanahnya bersertifikat hak milik dari program redistribusi Pemerintah sejak tahun 1995.

Caption :
Foto Hakim PN Tenggarong Artha Ario Putranto memimpin sidang dilokasi tanah sengketa di Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sidang kembali digelar di PN Jakarta Selatan dipimpin Hakim Eman Sulaeman, SH menghadirkan dua orang saksi yakni Yani Wardana selaku Kabag Pemerintahan Pemda Kutai Kartanegara, setelah diperiksa Kuasa Hukum Penggugat Ferdinand Montororing dan Muhammad Azikin Hasan menolak dan keberatan karena saksi ada, merupakan pihak turut tergugat dalam hal ini pihak yang bermasalah yakni Tim Terpadu yang menolak mengakui sertifikat hak milik warga.
Sementara itu saksi kedua Irhanda Dwi Saputra juga ditolak karena terafiliasi dengan Pertamina Hulu Mahakam bagian pemetaan, namun Hakim tetap memeriksa saksi, dipersidangan saat ditanya Ferdinad apakah ada kegiatan pemetaan oleh petugas BPN Kabupaten Kutai Kartanegara saat sidang dilokasi saksi gelagapan, karena menurut Muhamad Azikin Hasan saat sidang dilokasi tidak bisa diakses tempat yang akan dituju karena daerah lokasi sudah tenggelam dan berbahaya buat peserta sidang, sehingga hanya bisa dari jarak jauh melihat lokasi proyek sumur gas, saksi mengakui pihak BPN Kabupaten Kutai Kartanegara tidak melakukan kegiatan pemetaan hanya omong omong saja.
Sidang sempat gaduh diwarnai adu mulut antara kuasa hukum penggugat Ferdinand dan kuasa hukum Pertamina Hulu Mahakam, namun cepat dilerai Hakim Eman Sulaeman. Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi untuk periksa saksi. (PJS BABEL)












Leave a Reply