PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Kuasa Hukum Sebut Jokowi Akan Bawa Ijazah SD dan SMP ke Persidangan Roy Suryo–Dokter Tifa

http://PJSBABEL.COM (Jakarta) – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kliennya siap menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa sebagai terdakwa.

Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, mengatakan Jokowi akan membawa ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk diperlihatkan di persidangan. Sementara itu, ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai barang bukti.

Yang sudah pasti, karena ini forum yang terhormat dan yang dipersoalkan mengenai ijazah, beliau akan membawa ijazah SD dan SMP. Ijazah SMA dan ijazah S1 sudah ada di pihak kejaksaan,” ujar Firmanto, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (3/7/2026).

Firmanto menilai persidangan merupakan forum hukum yang tepat untuk menyampaikan seluruh alat bukti sekaligus menjelaskan kerugian yang dialami Jokowi akibat dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Menurutnya, Jokowi ingin menggunakan jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya dan membuktikan bahwa seluruh ijazah yang dimilikinya adalah sah.

Beliau menyampaikan bahwa ini merupakan forum yang tepat dan sah menurut hukum untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut, sehingga diharapkan dapat memulihkan nama baiknya,” kata Firmanto.

Ia juga menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki persoalan pribadi dengan pihak-pihak yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazahnya. Tujuan utama mantan presiden tersebut, lanjutnya, adalah menunjukkan bahwa seluruh ijazah yang dimiliki merupakan dokumen resmi dan sah.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan, juga menyampaikan bahwa Jokowi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan.

Pak Jokowi menyatakan siap untuk hadir. Ini merupakan penghormatan bagi beliau untuk menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat dan valid,” ujar Yakup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Menurut Yakup, persidangan menjadi momentum yang tepat untuk mengakhiri polemik mengenai ijazah Jokowi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Firmanto Laksana dikenal sebagai advokat di Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates, Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), serta memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Teknik Sipil Universitas Trisakti, Magister Manajemen dan Magister Ilmu Hukum UGM, serta Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana.Jika diinginkan.(PJS BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *