PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Newmont dan Newcrest Menghadapi Pengawasan Terkait Pekerja Gosowong Karena Putusan Mahkamah Agung Tidak Ditegakkan

http://PJSBABEL.COM (Jakarta) — Lebih dari 735 mantan pekerja PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di tambang emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara, masih belum menerima pesangon bertahun-tahun setelah PHK massal, meskipun ada putusan akhir dan mengikat dari Mahkamah Agung Indonesia yang memerintahkan pembayaran kompensasi mereka.

 

Para pekerja, yang sebagian besar telah mengabdikan lebih dari dua dekade karir mereka untuk operasi di Halmahera, kini meminta pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum setelah Newmont Corporation mengeluarkan pernyataan publik yang secara mencolok gagal membahas keberadaan putusan Mahkamah Agung, apalagi kewajiban hukumnya untuk mematuhinya.

Sengketa ini telah melalui proses hukum penuh di Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ternate memutuskan mendukung para pekerja dalam keputusan No. 5/pdt.sus-phi/2023/pn tte, sebuah putusan yang kemudian ditegakkan di tingkat tertinggi melalui putusan kasasi Mahkamah Agung No. 734 k/pdt.sus-phi/2024. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum menurut hukum Indonesia.

Namun, tanggapan Newmont, yang dikeluarkan oleh direktur komunikasi Jessica Geurkink, tidak menyebutkan salah satu putusan tersebut. Sebaliknya, perusahaan menyatakan bahwa “semua kewajiban terkait ketenagakerjaan yang timbul dari proses divestasi adalah tanggung jawab pemilik dan operator tambang saat ini,” dan bahwa masalah tersebut terjadi sebelum akuisisi Newcrest Mining oleh Newmont. Pengamat hukum mengatakan bahwa kerangka kerja ini secara hukum tidak memadai dan tidak berkaitan dengan substansi dari apa yang telah diputuskan oleh pengadilan Indonesia.

Praktisi hukum dan hak asasi manusia Husendro langsung dalam penilaiannya. “Mengabaikan putusan Mahkamah Agung tidak dapat ditoleransi karena hal itu merusak otoritas sistem hukum,” katanya.

Pesan belasungkawa adalah hak mendasar pekerja yang dilindungi oleh hukum. Hal itu tidak dapat diabaikan karena alasan bisnis, dan tentu saja tidak dapat diabaikan dengan memilih untuk tidak mengakui keberadaan pengadilan.

Husendro juga menyoroti prinsip tanggung jawab penerus, doktrin hukum bahwa kewajiban tetap melekat pada bisnis terlepas dari perubahan kepemilikan perusahaan, sebagai hal yang berlaku langsung di sini. Akuisisi Newmont atas Newcrest pada tahun 2023 membawa serta lanskap hukum yang diwarisi dari operasi Newcrest sebelumnya, termasuk klaim pekerja yang belum terselesaikan.

Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah dari Universitas Trisakti memperkuat posisi ini. “Jika putusan dari pengadilan tingkat bawah hingga Mahkamah Agung konsisten, maka putusan tersebut harus diimplementasikan,” katanya. “Investor asing yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum Indonesia. Ini bukan diskresi.”

Rusli Gailea, ketua serikat pekerja Spsi di PT NHM, mengatakan total pesangon yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, yang terutang kepada para pekerja yang, dalam banyak kasus, telah mengabdikan lebih dari 20 tahun untuk tambang tersebut. “Kami telah menempuh setiap jalur hukum yang tersedia bagi kami, termasuk kasasi di tingkat Mahkamah Agung,” kata Rusli. “Putusan itu ada. Kewajiban itu ada. Namun pembayaran tetap belum dibayarkan.”

Perselisihan ini bermula dari perubahan kepemilikan PT NHM pada tahun 2020, yang terjadi setelah Newcrest Mining melepaskan operasi Gosowong. Berdasarkan perjanjian kerja kolektif 2018–2020 yang berlaku saat itu, setiap perubahan kepemilikan membawa kewajiban eksplisit untuk menyelesaikan hak-hak pekerja, termasuk kompensasi pesangon. Para pekerja mengatakan kewajiban itu tidak pernah dipenuhi.

Pernyataan publik Newmont menekankan “komitmennya terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab, kepatuhan terhadap hukum dan perjanjian yang berlaku, dan perlakuan adil terhadap pekerja di seluruh operasi“, sementara pada saat yang sama menolak untuk membahas satu bagian hukum Indonesia yang paling relevan dengan perselisihan ini: putusan kasasi Mahkamah Agung. Perusahaan juga menyatakan bahwa mereka “akan terus mengejar langkah-langkah yang tepat untuk melindungi posisi dan reputasinya,” sebuah formulasi yang menurut para pembela hak pekerja diarahkan ke dalam daripada ke arah penyelesaian.

Para mantan pekerja sekarang menyerukan kepada pemerintah Indonesia, termasuk kementerian dan badan penegak hukum terkait, untuk memaksa kepatuhan terhadap putusan pengadilan. “Jika bahkan putusan Mahkamah Agung dapat diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi masyarakat biasa?” kata seorang perwakilan pekerja. “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami meminta apa yang telah dikatakan oleh pengadilan tertinggi di negara ini sebagai hak kami.”(KBO BABEL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *