http://PJSBABEL.COM (PATI) ,— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada dua terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalistik, yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra yang berlangsung sekitar sepuluh menit, mulai pukul 15.10 WIB hingga 15.20 WIB.

Ketua Majelis Hakim Budi Aryono bersama hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Majelis hakim menilai para terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Budi Aryono saat membacakan amar putusan.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pati masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Humas Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Terkait eksekusi adalah wilayah dan kewenangan penuntut umum atau jaksa dalam hal ini,” ujarnya.
Putusan tersebut mendapat perhatian dari kalangan organisasi profesi wartawan. Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Pati, Nur Kholis, menilai vonis itu menjadi penegasan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum.
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Senada, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Muria Raya, Iwhan Miftahudin, menyebut putusan tersebut dapat menjadi edukasi publik terkait perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.
“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Kami menjalankan tugas secara bertanggung jawab,” tegasnya.(Sumber : Berita Faktanews, Editor : PJSBABEL)












Leave a Reply