PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Rikky Fermana, Wakil Ketua KI Babel: Keterbukaan Informasi KPU Babel Tak Cukup di Atas Kertas

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali diuji. Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) melaksanakan visitasi dan uji presentasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Senin (10/8/2026).

Dalam visitasi tersebut, KI Babel tidak hanya melihat dokumen dan jawaban yang disampaikan badan publik melalui instrumen penilaian, tetapi juga menguji bagaimana keterbukaan informasi benar-benar diimplementasikan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Caption : Rikky Fermana Wakil Ketua KI Babel

Tim KI Babel dipimpin Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, S.I.P., C.Med., bersama Anggota Komisioner KI Babel Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med., serta Tenaga Ahli Hukum KI Babel Abrillioga, S.H., M.H.

Kedatangan tim KI Babel disambut langsung Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husein, bersama jajaran komisioner dan perangkat KPU Babel.

Visitasi dan uji presentasi tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah KPU Babel menyelesaikan Self Assessment Questionnaire (SAQ). Berdasarkan hasil penilaian awal, KPU Babel dinyatakan memenuhi kriteria untuk melanjutkan ke tahapan uji presentasi dan visitasi.

Pada kesempatan tersebut, KPU Babel memaparkan berbagai aspek pengelolaan keterbukaan informasi publik. Mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, kelembagaan, ketersediaan informasi, mekanisme pelayanan informasi, hingga inovasi dan digitalisasi yang digunakan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi.

Namun, bagi KI Babel, angka dan dokumen dalam instrumen penilaian bukanlah satu-satunya ukuran.

Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, menegaskan bahwa visitasi menjadi momentum penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara apa yang disampaikan badan publik melalui SAQ dengan praktik keterbukaan informasi yang berjalan secara nyata.

Tahapan ini bukan hanya untuk melihat bagaimana badan publik menjawab instrumen penilaian, tetapi juga untuk melihat implementasinya secara langsung. KPU Babel telah memenuhi syarat berdasarkan hasil SAQ untuk mengikuti tahapan uji presentasi dan visitasi. Selanjutnya, seluruh hasil penilaian akan kami akumulasikan dengan tahapan penilaian lainnya sebagai bagian dari proses Monev secara keseluruhan,” ujar Rikky.

Menurut Rikky, keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Sebab, esensi keterbukaan informasi adalah memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi publik secara mudah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, visitasi menjadi salah satu instrumen penting bagi KI Babel untuk melihat secara lebih konkret bagaimana badan publik membangun sistem pelayanan informasi dan menjadikan keterbukaan sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husein, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan visitasi dan uji presentasi yang dilakukan KI Babel.

Husein menilai keterbukaan informasi memiliki posisi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Kami menyambut baik proses visitasi dan uji presentasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi. Bagi KPU, keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Proses evaluasi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melihat kembali apa yang sudah dilakukan sekaligus melakukan perbaikan terhadap pelayanan informasi kepada masyarakat,” ungkap Husein.

KI Babel menegaskan, hasil visitasi dan uji presentasi terhadap KPU Babel belum merupakan hasil akhir penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Nilai yang diperoleh KPU Babel dari tahapan tersebut nantinya akan diakumulasikan dengan komponen serta tahapan penilaian lainnya sebelum ditetapkan sebagai hasil akhir Monev.

Bagi KI Babel, proses evaluasi bukan semata-mata bertujuan memberikan penilaian terhadap badan publik. Lebih jauh, Monev menjadi sarana untuk mendorong lahirnya perbaikan dan penguatan budaya keterbukaan informasi di setiap lembaga publik.

Terlebih KPU merupakan lembaga yang memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan demokrasi. Transparansi informasi menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, pesan yang dibawa KI Babel melalui visitasi tersebut cukup jelas: keterbukaan informasi tidak boleh hanya terlihat dalam dokumen, tetapi harus terasa dalam pelayanan dan dapat dibuktikan oleh masyarakat.

Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, KI Babel terus mendorong seluruh badan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjadikan keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan budaya kerja dan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (M.Taufik/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *