PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Soal Laporan Tanah Bacang, Efran dan M. Amir Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) | — POLEMIK administrasi pertanahan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, mendapat tanggapan langsung dari mantan Camat Bukit Intan Efran dan Camat Bukit Intan M. Amir. 

Keduanya membantah dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang disebut dalam laporan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Mereka menegaskan proses administrasi tanah tersebut memiliki latar belakang perubahan wilayah dan meminta persoalan diselesaikan sesuai ketentuan hukum, Sabtu (10/10/2026).

Klarifikasi itu disampaikan langsung kepada wartawan dalam pertemuan dengan kedua pejabat tersebut, menyusul laporan yang diajukan kuasa hukum Ibnu Haidir Atas, Donny Ranap Manurung, S.H., M.H., pada 6 Oktober 2026.

Efran menjelaskan, objek tanah yang dipersoalkan pada 2009 masih berada dalam wilayah administrasi Kelurahan Air Itam. Adapun proses pelepasan hak dilakukan pada 2016, setelah terbit Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pemekaran kecamatan di Kota Pangkalpinang.

Menurut Efran, perubahan administrasi wilayah tersebut mengharuskan penyesuaian dokumen tanpa mengubah objek tanah yang dimaksud.

Ia juga membantah tudingan bahwa proses pelepasan hak dilakukan tanpa verifikasi lapangan. Efran menegaskan bahwa proses yang dilakukannya telah mengikuti aturan, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.

“Semua tuduhan tersebut tidak berdasar,” tegas Efran, seraya membantah dugaan penyalahgunaan wewenang serta penerimaan suap atau gratifikasi.

M. Amir Mengaku Tidak Pernah Bertemu Pelapor

Sementara itu, M. Amir, didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Bukit Intan, Zumriadi, menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Camat Bukit Intan pada 2024. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci proses administrasi yang berlangsung pada periode sebelumnya.

Amir mengatakan, Darmili dan Tamrol pernah mengajukan permohonan penerbitan surat tanah. Namun, setelah dilakukan pengecekan lokasi, diketahui terdapat pihak lain yang turut mengklaim objek tanah tersebut.

Menurut Amir, mediasi telah dilakukan di kantor kecamatan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak kemudian menempuh jalur hukum dan, berdasarkan keterangannya, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Amir juga mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Ibnu Haidir Atas terkait persoalan tersebut.

“Saya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan saudara Ibnu Haidir Atas. Saat mediasi di kantor kecamatan, saya bertemu dengan saudara Darmili dan Tamrol,” jelas Amir.

Ia menegaskan pihak kecamatan menunggu putusan pengadilan dan siap menjalankan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Efran dan Amir sama-sama menyatakan keberatan atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Keduanya menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.

Redaksi memuat klarifikasi ini berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh Efran dan M. Amir kepada wartawan. Pemberitaan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak jawab dan asas keberimbangan terhadap berita sebelumnya mengenai laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam proses administrasi pertanahan di Bacang.

Redaksi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada kejaksaan maupun bantahan dari pihak yang dilaporkan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Kebenaran dugaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan membuktikannya melalui proses yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak pelapor maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab secara proporsional sesuai prinsip akurasi dan keberimbangan pemberitaan. (PJS BABEL) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *