http://PJSBABEL.COM (Bengkalis) , – M. Dhava Fadillah Ary Saputra, Anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB) sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis, kembali mempertanyakan pengelolaan dana koperasi yang bersumber dari dividen PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) selama periode 2019–2024.
Menurut Dhava, hingga saat ini anggota koperasi belum pernah menerima laporan pertanggungjawaban yang menjelaskan secara rinci penggunaan dana dividen yang diterima koperasi selama enam tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun anggota, Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru menerima dividen sebagai berikut:
* Tahun 2019 : Rp260.762.117
* Tahun 2020 : Rp1.769.138.112
* Tahun 2021 : Rp2.098.144.961
* Tahun 2022 : Rp2.027.814.007
* Tahun 2023 : Rp1.785.366.481
* Tahun 2024 : Rp500.000.000
Dengan total penerimaan sekitar **Rp8,44 miliar**.
“Pertanyaan kami sederhana. Dana ini digunakan untuk apa? Berapa yang masih tersisa? Apa saja aset yang sudah dibeli? Program apa yang sudah dilaksanakan? Dan mengapa sampai hari ini tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban kepada anggota?” ujar Dhava.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata jumlah uang yang dikelola, melainkan tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diakses dan diketahui oleh sekitar **2.535 anggota koperasi**.
Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban
Dhava menegaskan bahwa dalam organisasi koperasi, pengurus bukan pemilik dana, melainkan pihak yang menerima amanah untuk mengelola dana milik anggota.
Karena itu, setiap penerimaan dan pengeluaran wajib dipertanggungjawabkan melalui forum organisasi yang sah, terutama melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kalau dana dikelola dengan baik, tentu tidak ada alasan untuk takut memberikan laporan kepada anggota. Justru laporan pertanggungjawaban adalah bukti bahwa pengurus telah menjalankan amanah dengan benar,” katanya.
Ia menilai ketiadaan laporan selama bertahun-tahun telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah anggota mengenai tata kelola koperasi.
Audit Menjadi Kebutuhan Mendesak
Menurut Dhava, kondisi saat ini sudah cukup beralasan untuk dilakukan audit kepatuhan terhadap pengelolaan koperasi periode 2019–2024.
Audit tersebut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan rapat anggota, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Audit bukan untuk mencari kesalahan seseorang. Audit dilakukan untuk mencari kebenaran dan memberikan kepastian kepada anggota mengenai bagaimana dana koperasi dikelola,” ujarnya.
Potensi Dampak Hukum
Dhava menjelaskan bahwa tidak adanya laporan pertanggungjawaban tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Namun apabila dari hasil audit ditemukan adanya penyimpangan, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan hukum.
Menurutnya, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat diperiksa apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi sebenarnya, di antaranya:
* Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan koperasi;
* Dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan;
* Dugaan penggelapan apabila terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
* Dugaan penyampaian data atau laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada instansi terkait.
Namun Dhava menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui audit dan pemeriksaan yang objektif.
“Kami tidak ingin langsung menuduh siapa pun. Justru karena itulah kami meminta audit. Audit akan menjawab apakah memang ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran,” katanya.
Beri Kesempatan Menyelesaikan Secara Organisasi
Meskipun demikian, Dhava menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme internal koperasi.
Ia meminta agar Pengurus Koperasi segera melaksanakan RAT Luar Biasa untuk menyampaikan seluruh laporan pertanggungjawaban kepada anggota sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh.
“Kami masih memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan organisasi. Tetapi apabila hak-hak anggota terus diabaikan, maka tentu anggota memiliki hak untuk meminta pemeriksaan kepada Dinas Koperasi, Kementerian Koperasi, auditor independen, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegas Dhava.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa semakin lama pertanggungjawaban ditunda, semakin besar pula keraguan dan pertanyaan yang muncul di tengah anggota.
“Yang dibutuhkan anggota hari ini bukan janji, bukan narasi, bukan saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah laporan pertanggungjawaban yang jelas, terbuka, dan dapat diuji. Karena setiap rupiah yang dikelola koperasi pada akhirnya adalah amanah dari 2.535 anggota yang harus dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
M. Dhava Fadillah Ary Saputra
Anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB)
Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis. (PJS BABEL)













Leave a Reply