PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Beroperasi di Tengah Keluhan Warga, Tambang Tanah Puru di Merawang Diduga Tak Kantongi Izin

http://PJSBABEL.COM (MERAWANG, BANGKA)Aktivitas penambangan tanah puru yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau beroperasi di kawasan Jalan Simpang Lima, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kegiatan yang berlangsung di area perkebunan kelapa sawit tersebut memicu keluhan warga akibat dampak lingkungan dan keselamatan yang ditimbulkan. Sabtu (13/6/2026).

Informasi mengenai aktivitas tersebut pertama kali diterima redaksi dari warga sekitar yang mengaku resah dengan operasional tambang yang telah berlangsung cukup lama.

Menindaklanjuti laporan itu, tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Di lapangan, sebuah alat berat jenis ekskavator tampak aktif mengeruk tanah, sementara sejumlah truk antre mengangkut material hasil galian.

Aktivitas berlangsung terbuka tanpa terlihat adanya papan informasi terkait legalitas usaha pertambangan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dampak aktivitas tambang semakin dirasakan masyarakat. Saat musim kemarau, debu dari kendaraan pengangkut material menyelimuti jalan dan permukiman warga.

Sebaliknya saat hujan turun, material tanah yang terbawa ke badan jalan menciptakan kondisi licin dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kami sudah pernah menyampaikan keluhan ke lokasi tambang, tetapi sampai sekarang tidak ada perubahan yang berarti,” ungkapnya.

Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka pengelolanya berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Bahkan, sanksi serupa juga dapat dikenakan terhadap pihak yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang diwajibkan negara.

Terpisah, Kapolsek Merawang saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan.

Terima kasih informasinya, akan kami cek langsung ke lapangan,” ujarnya singkat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi juga menindak tegas apabila ditemukan praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. (Joy/KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *