http://PJSBABEL.COM (Bangka Belitung) – Ada kalanya sebuah persoalan besar justru bermula dari sesuatu yang sangat sederhana.
Membuat SIM.
Saya membayangkan begitulah pengalaman banyak warga. Datang dengan niat memenuhi persyaratan, mengikuti prosedur, membayar biaya yang ditentukan, menjalani pemeriksaan, kemudian pulang membawa SIM.
Selesai.

Caption : ADINDA PUTRI NABIILLAH, S.H.
Tetapi bagaimana jika setelah seluruh proses selesai, justru muncul pertanyaan?
Bukan karena masyarakat menolak aturan. Bukan pula karena ingin menghindari kewajiban.
Melainkan karena ada bagian dari proses pelayanan yang belum sepenuhnya dipahami.
Pengalaman *Muhamad Zen* seorang pemohon SIM C di Pangkalpinang menjadi menarik untuk dilihat dari sudut pandang yang lebih luas: *ketika pelayanan publik menggunakan mekanisme satu pintu, sejauh mana masyarakat berhak mengetahui dasar, mekanisme, tarif, penyelenggara, serta pertanggungjawaban layanan tersebut?*
Pertanyaan ini penting, karena menyangkut bukan sekadar Rp240.000.
Ia menyangkut prinsip transparansi dalam pelayanan publik.
*Bukan Soal Tidak Mau Membayar*
Pemohon datang ke Puskesmas Selindung untuk memperoleh surat keterangan kesehatan sebagai salah satu persyaratan pembuatan SIM.
Namun, menurut pengalaman yang disampaikan, surat keterangan kesehatan untuk keperluan SIM tidak lagi diterbitkan di sana.
Pemohon kemudian diarahkan ke layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi melalui sebuah gerai satu pintu di kawasan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
Di tempat tersebut, pemohon membayar Rp60.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp180.000 untuk pemeriksaan psikologi.
Totalnya Rp240.000.
Tidak ada persoalan ketika seseorang membayar layanan yang memang memiliki dasar hukum dan tarif yang jelas.
Pertanyaan muncul ketika masyarakat ingin mengetahui: *mengapa harus di tempat itu, bagaimana tarifnya ditetapkan, siapa penyelenggaranya, dan apakah tersedia pilihan lain yang sah?*
Inilah yang membedakan antara sekadar membayar dengan membayar dalam sebuah sistem pelayanan publik yang transparan.
*Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Memang Persyaratan SIM*
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa pemeriksaan kesehatan dan psikologi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul tanpa dasar.
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi mengatur persyaratan kesehatan jasmani dan rohani bagi pemohon SIM.
Untuk kesehatan rohani, Pasal 12 mengatur pemeriksaan psikologi yang mencakup aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah memperoleh rekomendasi sesuai ketentuan. Hasilnya dibuktikan dengan surat keterangan lulus uji psikologi.
Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Artinya, ketika membicarakan mekanisme pelayanan SIM hari ini, seluruh pihak tentu perlu melihat ketentuan yang berlaku beserta perubahan-perubahannya.
Korlantas Polri juga telah mengembangkan mekanisme digital untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi melalui layanan E-Rikkes dan E-PPsi dalam ekosistem pelayanan SIM.
Jadi, sekali lagi, persoalannya bukan apakah pemeriksaan itu diperlukan.
*Yang perlu diperjelas adalah bagaimana pemeriksaan tersebut diselenggarakan di tingkat lokal.*
*Dari Mana Dasar “Satu Pintu” Itu?*
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan.
Apabila pemohon diarahkan dari Puskesmas menuju gerai tertentu, masyarakat tentu wajar bertanya:
Apakah gerai tersebut merupakan bagian dari sistem resmi pelayanan SIM?
Apakah terdapat kerja sama antara kepolisian dengan penyelenggara layanan?
Siapa yang menunjuk atau menetapkan penyelenggara?
Apa dasar hukumnya?
Sejak kapan mekanisme itu berlaku?
*Apakah seluruh pemohon SIM di wilayah tersebut mengikuti mekanisme yang sama?*
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pemohon memiliki pilihan fasilitas pemeriksaan lain yang memenuhi persyaratan?
Pertanyaan tersebut tidak serta-merta berarti ada penyimpangan.
Justru sebaliknya.
Pertanyaan adalah cara masyarakat memastikan bahwa sebuah kebijakan berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan pelayanan publik.
*Satu Pintu Boleh, Tetapi Harus Transparan*
Pelayanan satu pintu sebenarnya bukan sesuatu yang buruk.
Bahkan dalam banyak sektor pelayanan publik, integrasi layanan dapat memberikan kemudahan. Masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat, prosedur dapat disederhanakan, waktu pelayanan dapat dipangkas, dan administrasi dapat lebih tertata.
Tetapi ada satu syarat penting:
*kemudahan tidak boleh menghilangkan transparansi.*
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan standar pelayanan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik. Materinya antara lain mencakup persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan. Undang-undang tersebut juga menekankan perlindungan masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
PP Nomor 96 Tahun 2012 menjadi salah satu aturan pelaksana UU Pelayanan Publik dan masih berstatus berlaku.
Artinya, dalam sebuah pelayanan publik, masyarakat idealnya tidak hanya diberi tahu *”bayarnya sekian“,* tetapi juga dapat memperoleh informasi mengenai *mengapa tarif itu berlaku, apa dasar pelayanannya, bagaimana prosedurnya, dan siapa yang bertanggung jawab.*
*Rp60 Ribu dan Rp180 Ribu: Yang Dipersoalkan Bukan Semata Nominal*
Ada informasi bahwa pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan tertentu berada pada kisaran tarif Rp30.000.
Sementara dalam pengalaman pemohon, pemeriksaan kesehatan di gerai satu pintu dikenakan Rp60.000.
Kemudian pemeriksaan psikologi dikenakan Rp180.000.
Sekali lagi, perbedaan tarif tidak otomatis berarti ada kesalahan.
Pelayanan yang berbeda dapat memiliki struktur biaya berbeda. Ada tenaga profesional, sarana, sistem administrasi, teknologi, pengelolaan data, maupun komponen lain yang mungkin menjadi bagian dari tarif.
Karena itu, tidak tepat jika perbedaan nominal langsung diterjemahkan sebagai pelanggaran.
Namun justru karena terdapat perbedaan, *penjelasan menjadi penting.*
Apalagi apabila masyarakat diarahkan atau diwajibkan menggunakan layanan tertentu.
Maka pertanyaannya sederhana:
*Apa dasar penetapan tarif Rp60.000 dan Rp180.000 tersebut?*
Apakah tarif itu tercantum dalam standar pelayanan?
Apakah terdapat daftar tarif resmi?
Siapa yang menetapkannya?
Apakah terdapat bukti pembayaran yang mencantumkan jenis layanan secara jelas?
Dan kepada siapa pembayaran tersebut masuk?
Pertanyaan seperti itu merupakan bagian dari kontrol publik yang sehat.
*Siapa yang Melakukan Pemeriksaan?*
Ada pertanyaan lain yang bahkan lebih penting daripada soal tarif.
Yakni mengenai tenaga profesional.
Pemohon mengaku dalam pengamatannya tidak melihat pemeriksaan kesehatan dilakukan secara langsung oleh dokter, sementara pemeriksaan psikologi juga tidak tampak dilakukan secara langsung oleh psikolog.
Tetapi kata *”tidak tampak“* harus ditempatkan secara hati-hati.
Tidak melihat bukan berarti tidak ada.
Tidak tampak bukan berarti tidak dilakukan.
Karena itu, tidak boleh langsung muncul tuduhan bahwa dokter atau psikolog hanya “meminjamkan nama” atau “meminjamkan lisensi“.
Tuduhan seperti itu membutuhkan bukti.
Namun demikian, pertanyaannya tetap sah:
Siapa dokter yang bertanggung jawab?
Siapa psikolog yang bertanggung jawab?
Apakah mereka memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku?
Apakah pemeriksaan dilakukan sesuai standar profesi?
Siapa yang melakukan verifikasi hasil pemeriksaan?
Siapa yang menandatangani atau mengesahkan hasilnya?
Dan apabila terdapat petugas administrasi atau tenaga pendukung, apa batas kewenangannya?
Transparansi mengenai hal tersebut justru dapat melindungi semua pihak.
Melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Melindungi tenaga kesehatan dan psikolog.
Dan melindungi institusi yang menyelenggarakan pelayanan.
*Jangan Sampai “Satu Pintu” Dipahami sebagai “Satu-Satunya Pilihan“*
Ini mungkin titik paling penting dari seluruh persoalan.
*Satu pintu tidak selalu berarti satu-satunya pilihan.*
Sistem pelayanan terpadu dapat berarti masyarakat memperoleh akses melalui sebuah kanal yang terintegrasi. Tetapi jika dalam praktiknya masyarakat tidak memiliki pilihan lain, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pembatasan tersebut.
Korlantas sendiri dalam informasi pelayanan digitalnya menjelaskan adanya mekanisme pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang menjadi bagian dari proses SIM.
Karena itu, publik membutuhkan kejelasan apakah mekanisme di Pangkalpinang merupakan:
pertama, kebijakan lokal;
kedua, bagian dari sistem pelayanan Polri;
ketiga, kerja sama dengan pihak ketiga;
atau keempat, mekanisme teknis tertentu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang lebih tinggi.
Keempat kemungkinan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda.
*Pelayanan Publik Harus Bisa Dijelaskan*
Ada prinsip sederhana dalam pemerintahan:
*Jika sebuah kebijakan dibuat untuk memudahkan masyarakat, jelaskan kepada masyarakat mengapa kebijakan itu dibuat.*
Jika tarif ditetapkan, jelaskan dasar tarifnya.
Jika pihak ketiga dilibatkan, jelaskan bentuk kerja samanya.
Jika tenaga profesional digunakan, jelaskan kompetensi dan tanggung jawabnya.
Jika hanya ada satu tempat pelayanan, jelaskan dasar penunjukannya.
Dan jika tersedia pilihan tempat lain, sampaikan pula kepada masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menerka-nerka.
Sebab ketidakjelasan sering kali melahirkan kecurigaan, sementara keterbukaan justru dapat mematikan kecurigaan itu sejak awal.
*Apakah Bisa Dievaluasi?*
Tentu saja bisa ditanyakan.
Bahkan menurut saya, setiap kebijakan pelayanan publik semestinya terbuka terhadap evaluasi.
Evaluasi bukan berarti kebijakan tersebut salah.
Evaluasi adalah mekanisme untuk melihat apakah sebuah kebijakan masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ketentuan hukum, efisiensi pelayanan, keterjangkauan biaya, transparansi dan akuntabilitas.
PP Nomor 96 Tahun 2012 sendiri merupakan kerangka pelaksanaan UU Pelayanan Publik. Dalam prinsip pelayanan publik, standar pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi ukuran penyelenggaraan pelayanan dan acuan bagi masyarakat.
Maka jika masyarakat memiliki pertanyaan mengenai sebuah mekanisme pelayanan, jawaban yang paling sehat bukan defensif.
Jawaban terbaik adalah:
*buka dokumennya, jelaskan dasar hukumnya, terangkan prosedurnya, dan biarkan publik memahami.*
*Jangan Sampai Masyarakat Hanya Mengetahui Harga, Tetapi Tidak Mengetahui Dasarnya*
Dalam pelayanan publik, transparansi bukan sekadar memasang papan tarif.
Transparansi yang sebenarnya adalah membuat masyarakat memahami keseluruhan proses.
Dari mana pelayanan berasal.
Siapa penyelenggaranya.
Apa dasar hukumnya.
Berapa biayanya.
Bagaimana mekanismenya.
Siapa yang bertanggung jawab.
Ke mana masyarakat mengadu jika terjadi masalah.
Itulah sebabnya UU 25/2009 memasukkan standar pelayanan, sistem informasi, biaya/tarif, pengaduan dan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dari tata kelola pelayanan publik.
Masyarakat bukan sekadar objek yang datang untuk membayar.
Masyarakat adalah pengguna pelayanan yang memiliki hak untuk memperoleh informasi dan pelayanan sesuai standar yang berlaku.
*Jangan Buru-Buru Menuduh*
Di era media sosial, persoalan pelayanan publik mudah sekali berubah menjadi tuduhan.
Baru melihat tarif berbeda, langsung disebut pungutan.
Melihat petugas bukan dokter, langsung disebut praktik ilegal.
Melihat satu gerai, langsung disebut monopoli.
Cara seperti itu juga tidak sehat.
Sebuah kritik harus tetap berbasis fakta.
Karena itu, sebelum sampai pada kesimpulan, lebih baik pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang.
Jika semuanya ternyata memiliki dasar hukum, kerja sama resmi, tarif sah, tenaga profesional yang memenuhi ketentuan, dan mekanisme pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalannya selesai.
Masyarakat mendapatkan jawaban.
Penyelenggara mendapatkan ruang untuk menjelaskan.
Dan kepercayaan publik justru semakin kuat.
Tetapi jika ada bagian yang belum jelas, maka wajar jika dilakukan evaluasi.
Itulah fungsi kontrol publik.
*Pada Akhirnya, Ini Bukan Soal Rp240 Ribu*
Angka Rp240.000 memang terlihat sederhana.
Rp60.000 untuk kesehatan.
Rp180.000 untuk psikologi.
Tetapi di balik angka itu ada persoalan yang lebih besar:
*bagaimana negara menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.*
Apakah masyarakat mengetahui prosedurnya?
Apakah masyarakat mengetahui dasar hukumnya?
Apakah tarifnya transparan?
Apakah penyelenggaranya jelas?
Apakah tenaga profesionalnya dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah ada pilihan?
Dan apakah masyarakat dapat menyampaikan keberatan atau pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai standar?
Itulah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar mahal atau murah.
*Publik Tidak Sedang Meminta Gratis*
Kritik terhadap pelayanan bukan berarti masyarakat meminta semuanya gratis.
Masyarakat memahami bahwa ada biaya dalam proses pelayanan.
Masyarakat juga memahami bahwa tenaga profesional harus dihargai.
Yang diminta sebenarnya sederhana:
*kepastian, keterbukaan dan akuntabilitas.*
Jika memang Rp60.000 adalah tarif resmi, jelaskan dasar penetapannya.
Jika Rp180.000 adalah tarif resmi pemeriksaan psikologi, jelaskan dasar dan komponennya.
Jika gerai tersebut merupakan bagian dari sistem resmi, jelaskan hubungan kelembagaannya.
Jika ada kerja sama, buka informasi mengenai bentuk kerja samanya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Jika masyarakat memiliki pilihan lain, sampaikan.
Jika tidak memiliki pilihan lain, jelaskan dasar kebijakannya.
Tidak lebih.
*Pertanyaan Adalah Bagian dari Demokrasi Pelayanan Publik*
Pada akhirnya, seorang warga yang bertanya bukan berarti sedang melawan pemerintah.
Seorang wartawan yang mempertanyakan kebijakan bukan berarti sedang mencari kesalahan.
Dan masyarakat yang meminta penjelasan bukan berarti tidak mendukung pelayanan publik.
Justru sebaliknya.
*Pertanyaan publik adalah salah satu cara agar pelayanan publik tetap berada pada jalurnya.*
Karena pemerintah dan aparat pelayanan bukan hanya dituntut bekerja.
Mereka juga dituntut mampu menjelaskan pekerjaan tersebut kepada masyarakat.
Dalam kasus pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk SIM di Pangkalpinang, saya kira pertanyaannya tidak perlu diperpanjang menjadi polemik.
Cukup dijawab secara terbuka:
Apa dasar mekanisme satu pintu?
Sejak kapan diterapkan?
Siapa penyelenggaranya?
Apa bentuk kerja samanya?
Siapa tenaga profesional yang bertanggung jawab?
Apa dasar tarif Rp60.000 dan Rp180.000?
Apakah ada pilihan tempat pemeriksaan lain?
Dan apakah mekanisme tersebut telah dievaluasi?
Kalau jawabannya jelas, maka selesai.
Kalau ada yang perlu diperbaiki, mari diperbaiki.
Sebab kebijakan publik bukan sesuatu yang tabu untuk dievaluasi.
Dan pelayanan publik bukan ruang yang tertutup dari pertanyaan masyarakat.
Saya teringat satu hal sederhana.
Ketika seseorang datang membuat SIM, ia sedang diuji.
Ujian teori.
Ujian praktik.
Dan pemeriksaan kesehatan serta psikologi.
Tetapi dalam perspektif pelayanan publik, ada satu ujian lain yang seharusnya juga kita jaga bersama:
*ujian transparansi.*
Karena masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat.
Masyarakat juga membutuhkan pelayanan yang dapat dipercaya.
Dan kepercayaan tidak lahir hanya karena sebuah layanan selesai.
Kepercayaan lahir ketika masyarakat tahu *mengapa layanan itu harus dilakukan, bagaimana prosesnya, berapa biayanya, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana harus bertanya ketika ada yang belum jelas.*
Jadi, ketika seorang warga keluar dari tempat pelayanan setelah membayar Rp240.000, jangan sampai yang dibawa pulang hanya bukti pembayaran.
Biarlah ia juga membawa kepastian.
Karena dalam pelayanan publik yang sehat, *masyarakat tidak seharusnya takut bertanya, dan penyelenggara tidak seharusnya keberatan menjelaskan. (*)
Penulis: (Adinda Putri Nabiillah, S.H. Advokat Firma Hukum Hangga Of, Pemerhati Hukum serta Kebijakan Publik dan Editor KBO Babel) .














Leave a Reply