http://PJSBABEL.COM (JAKARTA) – Kasus hukum yang menimpa Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Setelah menjalani berbagai proses hukum selama bertahun-tahun, Irfan kini mempertanyakan dasar hukum penetapannya sebagai tersangka hingga penahanan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan 13 sertifikat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selasa (9/6/2026)
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Endang, SH, MH, kepada redaksi jejaring media KBO Babel, Senin (8/6/2026), Irfan mengaku telah lebih dari 100 hari berada dalam tahanan. Ia menilai perkara yang menjerat dirinya menyisakan banyak tanda tanya besar terkait kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dalam keterangannya, Irfan memaparkan kronologi panjang yang bermula sejak tahun 2021 ketika dirinya dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dan TPPU. Bahkan, istrinya yang disebut hanya berstatus ibu rumah tangga turut diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Perjalanan kasus tersebut berlanjut hingga keduanya sempat ditahan oleh Kejaksaan pada akhir tahun 2022 sampai Februari 2023. Sejumlah aset mereka juga disita. Namun dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Irfan dan istrinya memperoleh putusan bebas.
Meski demikian, perkara tidak berhenti di sana. Jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara serta memutus adanya unsur TPPU yang berimplikasi pada penyitaan aset.
Irfan lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam PK Nomor 97 yang diputus pada awal tahun 2024, menurut Irfan, Mahkamah Agung hanya menyatakan dirinya terbukti melakukan penggelapan dengan hukuman tiga tahun penjara dan secara tegas menghapus unsur TPPU. Selain itu, putusan tersebut juga memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Di sisi lain, PK terhadap istrinya menghasilkan putusan berbeda. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber polemik baru dalam perkara yang kini kembali menjerat dirinya.
Menurut Irfan, terdapat fakta penting yang selama ini luput dari perhatian publik. Ia menyebut 13 sertifikat yang kini menjadi dasar tuduhan penggelapan tidak pernah disita sejak tahap penyidikan, persidangan, hingga proses eksekusi putusan.
“Sepuluh sertifikat berada di tangan saya, dua sertifikat berada di bank sejak tahun 2015, dan satu sertifikat berada di pihak lain. Semua sertifikat tersebut atas nama istri saya, bukan atas nama pelapor,” ungkap Irfan dalam keterangannya.
Persoalan semakin rumit ketika setelah dirinya bebas pada tahun 2025, pelapor melayangkan somasi yang meminta penyerahan 13 sertifikat tersebut. Melalui penasihat hukum, Irfan mengaku tidak menolak penyerahan sertifikat, namun meminta agar dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta meminta penjelasan mengenai dasar hukum permintaan tersebut.
Alih-alih mendapatkan penjelasan, Irfan mengaku kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri pada akhir tahun 2025 dengan tuduhan penggelapan dan TPPU atas sertifikat yang sama.
Kondisi inilah yang membuat Irfan mempertanyakan sejumlah aspek mendasar dalam penegakan hukum. Di antaranya, apakah seseorang dapat dituduh melakukan penggelapan atas sertifikat yang secara administratif masih atas nama dirinya sendiri atau keluarganya, apakah dokumen yang tidak pernah disita dapat dijadikan barang bukti pidana, serta mengapa unsur TPPU kembali muncul padahal dalam putusan PK terhadap dirinya telah dinyatakan tidak terbukti.
Irfan juga mempertanyakan mekanisme penegakan hukum terkait eksekusi barang yang menurutnya seharusnya menjadi kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, ia menyoroti tindakan penangkapan dan penahanan yang menurut pengakuannya dilakukan sejak panggilan pertama. Baginya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang masih menyisakan perdebatan mengenai status kepemilikan objek sengketa.
Lebih jauh, Irfan menilai dirinya kembali diperiksa atas materi yang sebagian besar telah pernah dipersoalkan dalam perkara sebelumnya. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
“Saya hanya ingin mencari keadilan. Saya dan keluarga sudah mengalami dampak yang sangat besar akibat perkara ini,” ujarnya.
Dalam pesannya, Irfan juga memohon perhatian berbagai lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun lembaga penegak hukum yang telah menerima surat pengaduannya. Ia berharap negara hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Kasus yang dialami Irfan kini menjadi perhatian karena menyentuh isu fundamental dalam sistem hukum Indonesia, yakni kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan, kewenangan eksekusi putusan pengadilan, serta batas antara sengketa keperdataan dan tindak pidana.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, publik tentu menunggu jawaban dari aparat penegak hukum atas berbagai pertanyaan yang diajukan Irfan. Sebab, di negara hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat terlihat dan dirasakan oleh setiap warga negara tanpa kecuali. (Yulian Andrianto/KBO Babel)













Leave a Reply