PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Ketua PJS Babel Tegas Lawan Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kasus Mafia Lahan Limbung

http://PJSBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Aroma kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik kembali menyeruak di Bangka Belitung. Kasus laporan pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini menjadi sorotan tajam setelah Dewan Pers secara resmi menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam produk jurnalistik tersebut. Namun ironisnya, proses laporan masih terus berjalan di Polres Bangka Barat.

Persoalan ini mencuat dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Di hadapan jajaran kepolisian, Dewan Pers, dan insan pers, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan dasar keberlanjutan proses hukum terhadap pemberitaan yang sejatinya telah dinyatakan sebagai sengketa pers.

Caption: Rikky Fermana Ketua PJS Bangka Belitung pose bersama Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto disela-sela rehat Seminar dan Dialog Publik digelar oleh Polda Babel, Rabu (6/5/2026).

Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan mafia lahan di Desa Limbung tidak mengandung unsur pidana. Jadi pertanyaannya, mengapa proses ini masih terus berjalan di kepolisian?” tegas Yopi dalam forum tersebut.

Pertanyaan itu sontak menjadi perhatian peserta seminar. Sebab, dalam konteks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau mediasi Dewan Pers, bukan melalui pendekatan pidana yang berpotensi membungkam kebebasan pers.

Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai narasumber utama, memberikan pernyataan tegas terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila sebuah perkara telah dinyatakan sebagai sengketa jurnalistik, maka penyelesaiannya wajib tunduk pada aturan pers, bukan kriminalisasi terhadap wartawan.

Kalau itu memang sengketa pemberitaan, kami siap melakukan pendampingan. Produk jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan lewat jalur pidana,” tegas Toto Suryanto.

Pernyataan itu menjadi tamparan keras sekaligus pengingat bahwa aparat penegak hukum tidak boleh gegabah menyeret karya jurnalistik ke ruang pidana, apalagi ketika Dewan Pers telah mengeluarkan sikap resmi.

Kasus ini juga memantik reaksi keras dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana. Ia menilai, jika wartawan dipaksa masuk ke ranah pidana atas produk jurnalistik, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Bangka Belitung.

Rikky menegaskan, PJS Babel tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota organisasinya yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberitaan tersebut.

Tentunya saya sebagai Ketua PJS Babel tidak akan tinggal diam. Kalau memang sudah ada surat resmi penetapan tersangka terhadap wartawan, tim advokasi PJS Babel akan langsung bergerak melakukan praperadilan,” tegas Rikky Fermana.

Ia memastikan langkah hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kami juga akan segera melaporkan persoalan ini kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar kasus ini mendapat pengawalan serius. Jangan sampai ada wartawan yang dikorbankan hanya karena memberitakan dugaan mafia lahan yang menjadi perhatian publik,” lanjutnya.

Menurut Rikky, keberanian media mengangkat dugaan mafia lahan seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya kontrol sosial dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, bukan justru dibalas dengan ancaman pidana.

Diskusi dalam seminar tersebut turut menyoroti pentingnya implementasi nyata nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers. Sebab hingga kini, masih muncul dugaan lemahnya pemahaman sebagian aparat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Jika produk jurnalistik yang telah dinyatakan bukan tindak pidana masih terus diproses hukum, maka publik patut mempertanyakan komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers dan demokrasi di daerah.

Kasus Desa Limbung kini bukan lagi sekadar sengketa pemberitaan. Lebih dari itu, perkara ini telah berkembang menjadi ujian serius: apakah hukum akan berdiri melindungi kemerdekaan pers, atau justru menjadi alat tekanan terhadap wartawan yang berani membuka dugaan praktik mafia di daerah. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *