PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

PLN UIW Babel Gandeng KI Babel, Perkuat Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik

http://PJSBABEL.COM (Pangkalpinang) Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menerima kunjungan dari PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung, Kamis (7/5/2026), dalam rangka memperkuat koordinasi dan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan PLN UIW Babel.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua KI Babel, Itu Rosita, S.P., C.Med bersama jajaran komisioner, yakni Wakil Ketua Rikky Fermana, S.IP., C.Med, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Fahriani, S.H., M.H, Komisioner Bidang Kelembagaan Martono, S.TP., C.Med, serta Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med.

Sementara dari pihak PLN UIW Babel hadir Anton Wahyu Utomo selaku SRM KKU PLN UIW Babel sekaligus PPID Pelaksana, Muhammad Taufik selaku MUP UP3 Bangka, Eko Wahyu Dirgantara selaku Asman Keuangan dan Umum UP3 Bangka, Tri Yuliono selaku Officer Komunikasi, Stakeholder Management dan TJSL sekaligus PIC Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik UIW Babel, serta Rivanka dari tim komunikasi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari PLN Pusat agar PLN UIW Bangka Belitung melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan KI Babel terkait pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam diskusi tersebut, Anton Wahyu Utomo menyampaikan bahwa agenda konsultasi ini lebih menitikberatkan pada penyelarasan tata kelola penerapan UU KIP di lingkungan PLN UIW Babel, baik terkait pengelolaan PPID maupun pelayanan desk informasi agar berjalan sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi langkah koordinasi dan konsultasi agar penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan PLN UIW Bangka Belitung dapat berjalan optimal, baik dari sisi PPID maupun pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Muhammad Taufik turut menyoroti persoalan permohonan informasi publik, khususnya mengenai batasan informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan, termasuk data pribadi penerima bantuan CSR yang harus dilindungi sesuai aturan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KI Babel Itu Rosita menjelaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban mengelola tiga klasifikasi informasi publik, yakni informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Menurutnya, masing-masing kategori memiliki ketentuan tersendiri terkait data mana yang wajib dibuka kepada publik dan mana yang harus dilindungi.

Badan publik harus memahami klasifikasi informasi publik agar pelayanan informasi berjalan sesuai aturan, sehingga keterbukaan tetap terjaga tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data yang dikecualikan,” jelas Itu Rosita.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Babel, Martono, mendorong agar PLN UIW Bangka segera membentuk struktur PPID secara lengkap apabila belum terbentuk sepenuhnya, termasuk penunjukan pejabat PPID serta penyediaan ruang layanan informasi atau desk informasi.

Menurutnya, keberadaan PPID yang aktif dan terstruktur akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait layanan maupun kebijakan PLN.

Keberadaan PPID dan desk informasi sangat penting sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan,” pungkas Martono. (KBO Babel)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *