http://PJSBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Aktivitas pengelolaan tailing dan dugaan pengolahan mineral ikutan yang dilakukan PT Dewa Putra Bangka (DPB) di kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga berlangsung di kawasan yang masuk dalam IUP PT Timah serta berada di atas lahan aset Pemerintah Daerah Bangka.
Ketua LSM KPMP Babel bersama Nyimas Yeni Lestari mempertanyakan legalitas aktivitas PT DPB yang disebut telah melakukan kegiatan produksi sejak Januari 2026. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari persoalan dokumen perizinan hingga dugaan aktivitas pengangkutan hasil mineral yang dilakukan secara tertutup pada malam hari.

Caption : Kapal Isap Produksi (KIP) mini dan diduga berlangsung aktivitas pengolahan tailing maupun pengambilan biji timah serta mineral ikutan di dalam IUP PT Timah serta berada di atas lahan aset Pemerintah Daerah Bangka.
Menurut informasi yang dihimpun, PT DPB awalnya disebut hanya memperoleh izin pemanfaatan lahan untuk pembangunan fasilitas atau bangunan non tambang di kawasan Jelitik. Namun dalam perjalanannya, di lokasi tersebut justru berdiri unit Kapal Isap Produksi (KIP) mini dan diduga berlangsung aktivitas pengolahan tailing maupun pengambilan biji timah serta mineral ikutan.
“Kalau memang izinnya hanya untuk pembangunan lahan atau fasilitas, mengapa kemudian ada aktivitas produksi dan pengangkutan mineral? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap Nyimas Yeni Lestari dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pihaknya menduga PT Timah telah mengeluarkan izin atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang bersifat tertutup atau tidak diketahui publik pada Desember 2025 untuk kegiatan uji coba selama tiga bulan di kawasan tersebut.
Namun, pada Januari 2026, aktivitas operasional diduga sudah berjalan penuh. Bahkan hasil produksi disebut telah diangkut menggunakan truk menuju gudang milik PT DPB pada malam hari.
Selain di kawasan Jelitik, PT DPB juga diduga melakukan aktivitas di Jalan Lintas Timur, Desa Riding Panjang, Dusun Batu Ampar, Kecamatan Merawang. Lokasi tersebut juga disebut masih berada dalam wilayah IUP PT Timah.
Aktivitas di kawasan tersebut diduga menggunakan modus pengolahan dan pengambilan biji timah dengan dalih operasional KIP mini. Padahal, menurut pihak pelapor, legalitas kegiatan tersebut belum terlihat secara jelas di hadapan publik.
“PT DPB memiliki IUP sendiri di Kecamatan Belinyu, tetapi justru lokasi itu tidak dikelola. Sementara aktivitas produksi malah berlangsung di kawasan lain yang masuk IUP PT Timah,” lanjutnya.
Pihak pelapor juga mempertanyakan kejelasan jenis mineral ikutan yang diduga diolah oleh PT DPB. Sebab hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai jenis mineral yang diproduksi maupun sistem pengelolaannya.
Mereka menilai pengelolaan mineral ikutan bukan perkara sederhana karena membutuhkan teknologi dan fasilitas pengolahan yang memadai. Bahkan disebutkan bahwa pengolahan mineral ikutan masih menjadi tantangan di Indonesia karena keterbatasan alat dan teknologi.
Atas kondisi tersebut, LSM KPMP Babel bersama Nyimas Yeni Lestari meminta instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran terhadap legalitas kegiatan PT DPB di kawasan Jelitik maupun Riding Panjang.
Mereka juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai status lahan, izin operasional, bentuk kerja sama dengan PT Timah, hingga jenis mineral yang diduga telah diproduksi dan diperjualbelikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT DPB maupun PT Timah terkait berbagai dugaan tersebut. (Nyimas/PJS Babel)












Leave a Reply