PJSBABEL.COM

PRO JURNALISMEDIA SIBER BANGKA BELITUNG

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi atas Dugaan Kepemilikan Sabu di Pangkalpinang

Pangkalpinang,Pjsbabel.com –– Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang remaja berinisial AF (19) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Tenggiri I, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (9/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kontrakan AF.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik besar dan tujuh bungkus kecil berisi sabu di lantai ruang tamu,” ujar Gatot, Senin (10/2/2025).

Selain narkotika dengan berat bruto 5,91 gram, polisi juga menyita satu timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut pengakuan AF, ia berperan sebagai kurir sabu dan mulai menjalankan bisnis ini sejak 1 Februari 2024. Ia mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Toni yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“AF mengedarkan sabu di wilayah Pangkalbalam dengan imbalan Rp100 ribu per transaksi. Uang tersebut digunakannya untuk membeli rokok dan makanan, serta mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri,” tambah Gatot.

Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan AF serta memburu pemasok utamanya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ae)

Editor: Redaksi.                  Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *