http://PJSBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr Ratna Setia Asih, Sp.A dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan tersebut, dr Ratna dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Senin (8/6/2026)
Namun, bagi kalangan profesi kedokteran, perkara ini tidak semata-mata menyangkut nasib seorang dokter anak.

Caption: dr. Alfian Yuniarti, M.H.Kes.,MMRS.,C.M.C (Praktisi Hukum Kesehatan).
Lebih dari itu, kasus tersebut dinilai dapat menjadi preseden yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan sistem pelayanan kesehatan, khususnya mekanisme on-call dokter spesialis yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di berbagai rumah sakit.
Praktisi hukum kesehatan, dr. Alfian Yuniarta, M.H.Kes., MMRS., C.M.C menegaskan bahwa sistem on-call merupakan mekanisme yang lazim diterapkan dalam pelayanan medis. Sistem ini memungkinkan dokter spesialis memberikan pelayanan saat dibutuhkan tanpa harus berada secara fisik di rumah sakit selama 24 jam penuh.
“Sistem on-call dibentuk untuk memastikan pelayanan tetap berjalan efektif dan efisien. Dokter spesialis menjalankan tugas berdasarkan jadwal, prosedur, dan ketentuan yang telah ditetapkan rumah sakit,” ujarnya.
Menurut dr. Alfian, yang menjadi perhatian besar saat ini adalah bagaimana kepastian hukum diberikan kepada tenaga medis yang telah menjalankan profesinya sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa profesi dokter sebenarnya telah mendapatkan perlindungan hukum yang tegas dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, serta etika profesi.
Ketentuan tersebut lahir bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada dokter, melainkan untuk menjamin agar tenaga medis dapat menjalankan tugas kemanusiaannya tanpa dibayangi rasa takut yang berlebihan ketika telah bekerja sesuai koridor hukum dan profesionalisme.
“Dokter ingin membantu, bukan dihukum. Sistem yang adil, pasien yang selamat,” tegas dr. Alfian.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan yang kini berkembang di kalangan tenaga medis. Mereka khawatir apabila setiap keputusan medis yang dilakukan dalam kondisi darurat atau keterbatasan fasilitas berujung pada ancaman pidana, maka akan muncul fenomena defensive medicine, yaitu dokter lebih banyak bertindak untuk menghindari risiko hukum daripada fokus pada kepentingan medis pasien.
Kondisi tersebut tentu dapat berdampak serius terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Tidak sedikit dokter spesialis yang saat ini melayani beberapa fasilitas kesehatan sekaligus melalui sistem on-call karena keterbatasan jumlah tenaga spesialis di berbagai daerah.
Apabila kekhawatiran terhadap risiko kriminalisasi semakin besar, bukan tidak mungkin akan muncul penolakan terhadap sistem on-call atau berkurangnya minat dokter untuk bertugas di daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya kesehatan. Pada akhirnya, masyarakatlah yang berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai penegakan hukum dalam perkara medis harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan mempertimbangkan aspek profesionalitas kedokteran.
Proses hukum tetap harus berjalan, namun pada saat yang sama negara juga wajib memastikan adanya perlindungan terhadap tenaga medis yang bekerja dengan itikad baik dan sesuai standar profesi.
Kasus dr Ratna kini tidak lagi hanya dipandang sebagai perkara individu. Di mata banyak dokter, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kepastian hukum profesi kedokteran di Indonesia. Sebab di balik ruang sidang, terdapat pertanyaan besar yang tengah mengemuka: apakah dokter yang menjalankan tugas kemanusiaan sesuai aturan akan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, atau justru hidup dalam bayang-bayang ketakutan saat menolong pasien?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi penentu bagi masa depan pelayanan kesehatan Indonesia. (Desi Gustianti/KBO Babel)













Leave a Reply